FAKTASERANG.ID – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, memberikan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terkait penerapan kebijakan Work From Home (WFH).
Ia menegaskan bahwa bekerja dari rumah bukanlah kesempatan untuk bersantai atau berlibur.
Kebijakan WFH ini rencananya akan mulai diterapkan setiap hari Jumat, terhitung mulai pekan ini.
Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian PAN & RB terkait upaya efisiensi kerja di lingkungan pemerintahan.
Profesionalisme Tanpa Batas Ruang
Meski tidak hadir secara fisik di kantor, Budi menuntut profesionalisme dan disiplin tinggi dari para pegawai.
ASN diminta tetap produktif dan transparan dalam melaporkan hasil kerjanya.
“WFH bukan libur. ASN tetap bekerja, melaporkan kinerja, serta mengikuti rapat dan koordinasi secara daring,” ujar Budi pada Minggu (5/4/2026).
Pelayanan Publik Tetap “On Fire”
Guna menjamin kenyamanan masyarakat, Wali Kota memastikan tidak seluruh instansi mendapatkan fasilitas WFH.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersifat pelayanan langsung tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO) seperti biasa.
Budi merinci instansi seperti Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, kantor kecamatan, kelurahan, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tidak akan memberlakukan sistem kerja dari rumah.
“Pelayanan publik tidak ada WFH. Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, kecamatan, kelurahan, hingga Dukcapil tetap masuk seperti biasa,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pembatasan WFH hanya untuk OPD administratif bertujuan agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal.
“Yang penting masyarakat tetap terlayani,” imbuhnya.
Siaga Respons Cepat
Selain urusan administratif, Budi Rustandi juga mewanti-wanti para pejabat, mulai dari kepala OPD hingga lurah, untuk tetap dalam posisi siaga.
Mobilitas yang terbatas secara fisik tidak boleh menjadi alasan lambatnya penanganan masalah di lapangan, terutama dalam situasi darurat.
“Kalau ada kondisi darurat, ASN harus siap. Koordinasi tidak boleh terhambat,” pungkas Budi.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Serang berharap dapat mencapai efisiensi kerja sesuai arahan pemerintah pusat tanpa sedikit pun menurunkan standar kualitas pelayanan bagi warga Kota Serang.













