Daerah  

Buntut Video Viral di Puncak, Oknum Pegawai Pemprov DKI Terancam Sanksi Disiplin

/Dok. Kompas.com

FAKTASERANG.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bergerak cepat merespons keresahan publik terkait dugaan penyalahgunaan aset daerah.

Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan kendaraan operasional milik Pemprov DKI Jakarta diduga digunakan oleh oknum pegawai untuk kepentingan pribadi di kawasan Puncak, Jawa Barat.

Menanggapi hal tersebut, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi menunjang tugas negara, bukan untuk mobilitas di luar kedinasan.

“Tindakan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar kedinasan tidak dibenarkan,” tegas Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, dikutip dari PPID DKI Jakarta, Selasa (7/4).

Koordinasi dengan Inspektorat

Faisal menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah strategis untuk mengusut tuntas pelanggaran tersebut.

Saat ini, identitas pihak-pihak terkait telah dikantongi dan proses pemeriksaan kini melibatkan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

Penelusuran internal dilakukan untuk memastikan sejauh mana pelanggaran aturan penggunaan aset daerah tersebut terjadi, serta menentukan sanksi yang sesuai bagi oknum yang terlibat.

Evaluasi dan Permohonan Maaf

Insiden ini menjadi pengingat bagi Pemprov DKI Jakarta untuk memperketat pengawasan terhadap ribuan aset kendaraan yang tersebar di berbagai satuan kerja.

Faisal menambahkan bahwa kejadian di kawasan Puncak tersebut akan menjadi momentum untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai agar lebih bertanggung jawab dalam menjaga amanah fasilitas negara.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, Kepala BPAD juga menyampaikan rasa penyesalannya atas tindakan oknum yang mencoreng citra instansi tersebut.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” pungkas Faisal.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan bahwa seluruh aset milik daerah digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pelayanan masyarakat Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *