FAKTASERANG.ID – Kasus asusila yang memilukan kembali mengguncang wilayah Kabupaten Serang. Seorang pria berinisial KN (44), warga Kecamatan Waringinkurung, diringkus polisi setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya sendiri.
Aksi bejat ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor kepada ayah kandungnya melalui sambungan telepon lintas pulau.
Kapolsek Waringinkurung, IPDA Hari Purwanto, menjelaskan bahwa laporan ini bermula dari pengaduan korban kepada ayah kandungnya yang saat itu sedang bekerja di luar daerah.
“Kronologinya jadi awal mulanya korban bercerita pada bapak kandungnya, dan kebetulan bapaknya kerjanya di Riau. Setelah mendapat cerita anaknya dia pulang lalu melapor ke PPA Polresta Serang Kota,” ujar IPDA Hari Purwanto, Rabu (8/4/2026).
Nyaris Diamuk Massa
Usai menerima laporan sang anak, ayah kandung korban langsung bertolak dari Riau menuju Serang. Emosi keluarga dan warga sekitar tak terbendung saat mengetahui perbuatan KN. Polisi segera bertindak cepat untuk mengevakuasi pelaku guna menghindari aksi main hakim sendiri oleh warga yang telah mengepung lokasi.
“Karena situasi malem itu tidak kondusif maka Polsek geser ke PPA di Polresta,” lanjut Hari.
Aksi Berlanjut Sejak Setahun Lalu
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, KN yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas ini memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya.
Mirisnya, perbuatan biadab tersebut ternyata sudah dilakukan berulang kali sejak tahun 2025.
“Kejadiannya yang dilakukan pelaku dari tahun 2025 sudah melakukan 3 kali persetubuhan kepada korban,” tukasnya.
Saat ini, KN telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara yang berat, ditambah pemberatan hukuman karena statusnya sebagai orang tua tiri korban.
Pihak kepolisian pun mengimbau kepada para orang tua untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak dan menciptakan ruang komunikasi yang aman di dalam keluarga agar kasus serupa dapat dicegah sejak dini.













