Dicopot Menkeu Purbaya, Febrio Kacaribu dan Luky Alfirman Ternyata Jabat Komisaris BNI serta Mandiri

/Dok. Times Indonesia

FAKTASERANG.ID – Kabar pencopotan dua pejabat eselon I Kementerian Keuangan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Selasa (21/4/2026) mengungkap fakta lain.

Kedua pejabat tersebut, Febrio Nathan Kacaribu dan Luky Alfirman, diketahui tengah mengemban jabatan strategis sebagai komisaris di bank milik negara (Himbara).

Febrio Nathan Kacaribu: Komisaris Baru BNI

Febrio Nathan Kacaribu, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, rupanya baru saja mendapat mandat baru di sektor perbankan.

Berdasarkan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Febrio resmi diangkat sebagai Komisaris Non-Independen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI).

Pengangkatan ini disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan efektif per pertengahan April 2026.

 “RUPS Luar Biasa Perseroan 2025 telah menyetujui pengangkatan Bapak Febrio Nathan Kacaribu sebagai Komisaris Non Independen Perseroan,” tulis manajemen BNI dalam laporan resminya, Rabu (22/4/2026).

Jabatan ini dikonfirmasi efektif mulai 17 April 2026, sesuai dengan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-48/D.03/2026.

Luky Alfirman: Komisaris Bank Mandiri

Senasib dengan Febrio, Luky Alfirman yang dicopot dari posisi Direktur Jenderal Anggaran, juga tercatat sebagai petinggi di bank pelat merah.

Luky telah lebih dulu menempati posisi Komisaris di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sejak akhir tahun lalu.

Mandat Luky di Bank Mandiri bermula dari RUPSLB yang digelar pada Desember 2025. Pihak manajemen Bank Mandiri saat itu menyatakan bahwa kehadiran jajaran dewan komisaris baru, termasuk Luky, bertujuan untuk memperkuat tata kelola perusahaan.

 “Perubahan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan memastikan kesinambungan kepemimpinan untuk mendukung transformasi serta pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan,” tulis pihak Bank Mandiri melalui pernyataan resminya pada 20 Desember 2025.

Implikasi Pencopotan

Meskipun telah diberhentikan dari jabatan struktural mereka di Kementerian Keuangan oleh Menkeu Purbaya, sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai status jabatan komisaris mereka di BNI dan Bank Mandiri.

Secara normatif, posisi komisaris BUMN dari unsur birokrat biasanya merepresentasikan keterwakilan pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *