Daerah  

Birokrasi Kota Serang Kini Lebih Adaptif: Jalur Jabatan Fungsional dan Struktural Dibuka Luas

/dok. Radar Banten

FAKTASERANG.ID – Pemerintah Kota Serang kini menerapkan sistem mobilitas karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih fleksibel.

Perpindahan jabatan, baik dari jalur fungsional ke struktural maupun sebaliknya, kini dibuka lebar demi menciptakan birokrasi yang lincah dan sesuai dengan kebutuhan organisasi modern.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, menjelaskan bahwa kebijakan ini berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Kepegawaian.

Tujuannya adalah agar setiap ASN dapat berkembang secara maksimal sesuai kompetensinya.

Pengawasan Ketat Melalui “ASN Jaga ASN”

Meski lebih fleksibel, Murni menegaskan bahwa setiap pergeseran jabatan tetap berada di bawah pengawasan ketat Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik mutasi yang tidak sesuai prosedur atau sekadar berdasarkan preferensi subjektif.

“Sekarang ada sistem ASN Jaga ASN. Seluruh proses perpindahan, pembebasan, hingga pengalihan jabatan wajib melalui rekomendasi dari BKN,” ujar Murni saat berdiskusi dengan Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS), Jumat (1/5/2026).

Transparansi proses mutasi kini dipantau langsung melalui aplikasi MyASN yang mengintegrasikan fitur pengawasan. Sistem ini secara otomatis memvalidasi apakah latar belakang kompetensi seorang ASN selaras dengan rumpun jabatan baru yang dituju.

“Jadi kami pastikan, setiap perpindahan jabatan itu sudah sesuai prosedur dan mendapat rekomendasi resmi,” tegasnya.

Mekanisme Perpindahan dan Profesionalitas

Secara teknis, ASN yang berpindah dari jalur fungsional ke struktural akan diberhentikan sementara dari jabatan lamanya, untuk kemudian dilantik oleh Wali Kota Serang ke dalam jabatan administrasi, baik pada posisi administrator maupun pengawas.

Kebijakan ini memungkinkan tenaga kesehatan atau tenaga ahli lainnya untuk menduduki posisi strategis di birokrasi tanpa kehilangan momentum pengembangan karier.

“Dengan sistem ini, birokrasi di Kota Serang diharapkan semakin lincah. Tenaga profesional seperti bidan atau perawat tetap memiliki peluang berkontribusi di jalur struktural,” jelas Murni.

Melalui pendekatan ini, Pemerintah Kota Serang berupaya menghapus kesan kaku dalam perpindahan jabatan, sembari tetap menjaga profesionalitas dan kualitas kinerja pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *