Daerah  

DPRD Desak Pemkab Serang Segera Sempurnakan Raperda Percepatan Puspemkab

/dok. Infobanten

FAKTASERANG.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk segera duduk bersama membahas penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Percepatan Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab).

Langkah ini mendesak dilakukan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan hasil evaluasi dan fasilitasi atas Raperda tersebut.

Dalam rekomendasinya, Pemprov meminta adanya perbaikan mendalam guna memastikan payung hukum pembangunan Puspemkab lebih komprehensif.

Fokus pada Rincian Anggaran dan Target

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, mengonfirmasi bahwa Biro Hukum Pemprov Banten telah mengirimkan surat resmi terkait hasil fasilitasi tersebut.

Ia menyoroti pentingnya aspek penganggaran yang harus dituangkan secara lebih mendetail.

“Dalam surat tersebut disampaikan bahwa rancangan peraturan daerah tentang percepatan pembangunan Puspemkab Serang untuk disempurnakan bersama DPRD. Nah, perda percepatan itu minta disempurnakan, karena memang berkaitan dengan penganggaran juga,” ujar Anas, Jumat (1/5/2026).

Anas menjelaskan bahwa draf Raperda yang ada saat ini dinilai masih bersifat umum dan belum menyentuh teknis pelaksanaan secara mendalam.

“Dalam perdanya masih belum detail mengenai target pembangunan dan juga rencana penganggarannya yang belum terperinci. Raperda sudah dibuat dari dulu, namun ini diminta untuk dievaluasi dan disempurnakan, begitu,” imbuhnya.

Bapemperda Siapkan Langkah Strategis

Meskipun memerlukan banyak perbaikan, Anas menegaskan bahwa secara prinsip tidak ada penolakan terhadap substansi percepatan pembangunan Puspemkab.

Fokus utama saat ini adalah memastikan setiap poin dalam Raperda berdiri di atas landasan hukum dan perencanaan yang kuat.

“Dalam penyempurnaan ini kita harus telaah lagi apa saja poinnya, kita belum memanggil bidang risdang kita, apa yang menjadi titik beratnya yang harus disempurnakan,” kata Anas yang juga merupakan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

DPRD berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan ini di tahun 2026 agar proses pembangunan fisik tidak terkendala regulasi.

Bapemperda dalam waktu dekat akan melakukan kajian mendalam, bahkan membuka peluang dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) jika diperlukan.

“Kita dalam waktu dekat ini akan membahas soal itu di Bapemperda, artinya barang kita yang sudah dievaluasi provinsi dan harus disempurnakan, kita harus bahas kembali, kita sempurnakan. Kita akan mendorong untuk pembentukan pansus kalau itu diperlukan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *