FAKTA BATAM – Usai menjalani masa penahanan selama kurang lebih 8,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana melalui kopi sianida, akhirnya terpidana Jessica Wongso dinyatakan bebas dari rumah tahanan.
“Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya. Jadi sekarang saya sudah plong saja untuk menjalani dan apa yang harus saya harus jalani,” kata Jessica saat bebas bersyarat yang didapatnya dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta pada hari ini, Minggu 18 Agustus 2024.
Baca Juga: Pria yang Diduga Aniaya Pacarnya di Lift Hotel Jakbar Diburu Polisi
“Jadi saya sudah maafkan semuanya dan saya tidak ada dendam sama sekali. Tidak ada kebencian di dalam diri saya sama sekali,” lanjutnya.
Ia berharap, bisa kembali menjalani kehidupannya seperti dulu, meskipun ia belum memiliki rencana jelas tentang apa yang akan dilakukannya setelah bebas.
“Saya rasa ini akan berjalan dengan sendirinya ya. Tapi karena kaya tadi saya bilang saya sudah tidak mempunyai kebencian atau negatif dalam hati saya. Jadi mungkin niat dan pandangan saya di masa depan itu ya saya maunya yang terjadi adalah hal yang positif,” urainya.
Meski bebas, Jessica Wongso tetap berstatus sebagai klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur – Utara sampai 27 Maret 2032, setelah mendapatkan total remisi 58 bulan 30 hari dari vonis 20 tahun.
Baca Juga: Warga Membludak Serbu Operasi Pasar Murah, Pemkab Sanggau Siapkan 3000 Paket Sembako
“Karena dia di bawah bimbingan langsung oleh Bapas, dia sekarang jadi klien sampai 27 Maret 2032. Nah itu dia berkomunikasi dan berinteraksi di bawah bimbingan Bapas,” kata Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya kepada wartawan, Minggu 18 Agustus 2024.