JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Agama (Kemenag) menggulirkan wacana pembayaran dam atau denda bagi jemaah haji tamattu’ dilakukan di Tanah Air, bukan di Arab Saudi seperti selama ini. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI, An’im Falachuddin, mengingatkan agar kebijakan ini tidak mengganggu kualitas ibadah jemaah haji Indonesia.
“Wacana ini merupakan loncatan luar biasa, tetapi Kemenag harus berhati-hati. Jangan sampai menghambat sah atau tidaknya ibadah haji. Kami di Komisi VIII hanya mengoordinasikan, bukan berhak memberi fatwa. Maka dari itu, kami berharap Kemenag lebih mematangkan wacana ini sebelum mengambil keputusan,” ujar An’im Falachuddin, Rabu (5/2/2025).
Selama ini, pembayaran dam dilakukan langsung di Tanah Suci oleh jemaah haji tamattu’, yaitu mereka yang menjalankan umrah terlebih dahulu sebelum melaksanakan ibadah haji. Dana yang terkumpul dari pembayaran dam ini cukup besar, tercatat pada 2023 mencapai 120 juta riyal Saudi atau sekitar Rp 480 miliar.
Kiai An’im, yang juga pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, menekankan bahwa dalam hal ibadah haji kerap muncul perbedaan pendapat di kalangan umat Islam. Ia mencontohkan perbedaan pandangan mengenai mabit (menginap) di Muzdalifah, di mana sebagian ulama menganggapnya wajib, sementara yang lain menganggapnya sunnah.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar Kemenag melibatkan ulama-ulama Haramain, khususnya dari Mekkah, yang menjadi rujukan bagi jemaah haji Indonesia. Ia mencontohkan ulama besar seperti Syekh Yasin Al-Fadani, ahli hadis keturunan Indonesia yang memiliki pengaruh besar di dunia Islam.
“Jika Kemenag ingin mengambil keputusan terkait pembayaran dam, harus ada dukungan dari ulama Mekkah yang memiliki basis massa di Indonesia,” pungkasnya.[dnl]