JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Direktur Jenderal Migas (Minyak dan Gas Bumi) Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), Achmad Muchtasyar diberhentikan sementara dari jabatannya. Penonaktifan tersebut dipicu oleh pengeledahan yang dilakukan aparat dari Kejaksaan Agung terhadap Gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Penonaktifan tersebut disampaikan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung seusai rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Menurutnya, penonaktifan pejabat yang baru dilantik 16 Januari 2025 tersebut, sebagai bentuk evaluasi internal. Penonaktifan berlaku sejak Senin sore.
”Sedang kami evaluasi internal, ya. Tentu dengan adanya evaluasi internal itu, nanti akan dilihat bagaimana proses hukum yang berjalan. Jadi, (penonaktifan) itu agar kami lebih independen untuk melihat proses hukum,” kata Yuliot, kepada awak media.
Evaluasi ini, lanjut dia, juga dilakukan untuk melihat permasalahan yang dialamatkan oleh Kejagung. Penegak hukum itu mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada organisasi PT Pertamina (Persero) dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sepanjang 2018-2023.
Namun Yuliot memastikan bahwa kegiatan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM tetap berjalan normal. Kementerian pun akan mengikuti proses penegakan hukum yang berlaku.
”Dengan adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung, tentu ini ada subyek-subyek yang dilakukan pemeriksaan. Tentu, kita akan mematuhi dan juga akan sangat kooperatif dengan proses hukum yang ada,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan mengatakan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menggeledah tiga ruangan di Ditjen Migas, yakni ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, serta ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.
Dalam penggeledahan selama tujuh jam itu, penyidik menyita lima kardus yang berisi dokumen, handphone, laptop, dan empat soft file.
Pengusutan kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2018 usai penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.
Aturan tersebut mewajibkan Pertamina mengutamakan minyak mentah hasil produksi dalam negeri untuk kemudian diolah di kilang perusahaan sebelum melakukan impor.
Di sisi lain, KKKS juga diwajibkan menawarkan bagian minyak mentahnya kepada Pertamina sebelum diekspor.
Namun, Kejagung menduga ada celah korupsi yang terjadi dalam upaya untuk menghindari kesepakatan antara KKKS swasta dan Pertamina dalam proses jual beli tersebut. [zul]