Sidang Putusan Praperadilan Hasto Dijadwalkan Besok Sore, Kedua Kubu Optimis Menang, Tapi Sepertinya Kubu Hasto Lebih PD

Kegiatan sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kritiyanto/detik.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjadwalkan bahwa sidang putuan gugatan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melawan KPK bakal digelar Kamis sore (13/2/2025).

Plt Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto meyakini bahwa pihaknya bakal menang pada sidang putusan prapedadilan besok.

“Ya seperti yang kami sampaikan kemarin, tetap optimis. Bahwa kami memang sudah  sampaikan dikesimpulan. Bahwa memang apa yang kami simpulkan hari ini, mewakili pembuktian kami di persidangan-persidangan sebelumnya,” katanya kepada awak media di PN Jaksel, Rabu (12/2/2025).

“Intinya seperti itu, bahwa besok intinya jadwal keputusan, kita hormati keputusan itu. Besok  kita hadiri dan kita dengar bersama pertimbangan hakim peradilan ini terkait dengan perkara ini,” tambah Iskandar.

Hal senada juga disampaikan Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy. Ia meyakini pihaknya bakal menang gugatan praperadilan melawan KPK.

“Tentunya dengan ahli yang kami sudah sampaikan melalui agenda permohonan, kemudian pembuktian, lewat saksi fakta dan ahli yang kami sampaikan. Kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan,” kata Ronny.

Sementara itu kuasa hukum Hasto lainnya, Patra Zen menjabarkan hal-hal yang menguatkan permohonan pihaknya bakal dikabulkan majelis hakim.

“Pada hari ini kita sudah menyampaikan kesimpulan, 81 halaman yang pada pokoknya menyatakan penetapan tersangka Pak Hasto tidak sah, melanggar hukum, melanggar prosedur,” kata Patra dengan PD (percaya diri).

Pertimbangannya, terang dia, yang pertama alasan dan dasar hukumnya adalah penetapan Hasto dilakukan terlebih dahulu baru dikumpulkan alat buktinya.

“Kedua dalam pemeriksaan praperadilan kemarin, terbukti alat-alat bukti yang disampaikan oleh termohon KPK adalah bukti-bukti yang dipergunakan untuk orang lain,” terangnya.

Kemudian, lanjut Patra, bukti-bukti yang digunakan KPK juga berdasarkan sprindik orang lain. Bukti-bukti yang bahkan sudah diuji dalam persidangan tahun 2020.

“Ada dua putusan peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini juga yang telah memutus bahwa alat bukti yang dipergunakan orang lain tidak boleh digunakan untuk menetapkan tersangka. Di pengadilan ini juga sudah terbukti bahwa penetapan tersangka itu harus didahului oleh proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Patra meyakinkan.[zul]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *