Presiden Prabowo Subianto Luncurkan Kebijakan Revolusioner

Presiden Prabowo/(Instagram/@prabowo)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pada Senin (17/2/2025), Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Maret 2025 dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.

Langkah strategis tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan devisa yang dihasilkan dari ekspor SDA demi mendukung pembangunan nasional dan menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian geopolitik global.

Dalam kebijakan ini, seluruh devisa hasil ekspor yang berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan diwajibkan ditempatkan di sistem keuangan Indonesia sebesar 100% dalam mata uang rupiah.

Dana yang ditempatkan dalam rekening khusus DHE SDA di bank nasional harus disimpan selama 12 bulan.

Presiden Prabowo menegaskan, “Pemanfaatan DHE SDA harus dioptimalkan untuk bangsa dan rakyat. Maka, pemerintah menetapkan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor dalam sistem keuangan Indonesia sebesar 100% dengan jangka waktu 12 bulan.” Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kedaulatan ekonomi dan meningkatkan pengelolaan keuangan negara.

Kebijakan baru ini memiliki sejumlah manfaat yang signifikan bagi perekonomian Indonesia.

Dengan diwajibkannya penyimpanan devisa hasil ekspor di dalam negeri, dana yang dihasilkan dari sektor SDA dapat langsung dialokasikan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, investasi publik, dan program-program strategis nasional.

Hal ini tidak hanya meningkatkan cadangan devisa negara, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap kepercayaan investor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Peningkatan aliran dana domestik diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mengurangi ketergantungan pada sumber daya eksternal.

Meskipun prospek positif terlihat jelas, implementasi kebijakan ini juga dihadapkan pada sejumlah tantangan.

Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh dana ekspor dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan benar-benar ditempatkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Kerjasama yang erat antara pemerintah, bank nasional, dan lembaga pengawasan keuangan menjadi kunci utama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penempatan DHE SDA.

Sementara itu, sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dari kebijakan ini, mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023, mengingat dinamika serta kebutuhan khusus di sektor migas yang berbeda dengan sektor SDA lainnya.

Di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tantangan, kebijakan DHE SDA ini menjadi sinyal komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Inflasi yang terkendali dan pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan tetap di atas rata-rata global merupakan bukti nyata dari strategi ekonomi yang adaptif dan responsif terhadap situasi global.

Pemerintah optimistis bahwa dengan pengelolaan devisa yang lebih terstruktur, setiap rupiah yang dihasilkan dari ekspor SDA dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan nasional.

Ke depan, langkah strategis ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepercayaan investor, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia di kancah ekonomi internasional.

Kebijakan DHE SDA merupakan salah satu inovasi ekonomi yang dapat menjadi landasan bagi transformasi ekonomi Indonesia menuju era yang lebih mandiri dan berdaya saing tinggi.(dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *