JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Masyarakat Indonesia dikejutkan dengan terungkapnya kasus mega korupsi yang melibatkan PT Pertamina, perusahaan milik negara yang bertanggung jawab atas penyediaan bahan bakar minyak (BBM). Kasus ini disebut sebagai mega korupsi karena nilai kerugian yang ditimbulkan sangat fantastis.
Penyelidikan Kejaksaan Agung mengungkap bahwa para petinggi Pertamina terlibat dalam praktik pengoplosan BBM. Mereka mengoplos bahan bakar RON 90 (Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax) untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Awalnya, empat petinggi Pertamina diduga terlibat, yaitu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, lima tersangka tambahan yang masih berada dalam lingkup kerja sama Pertamina juga ditetapkan.
Berdasarkan penyelidikan, kasus korupsi ini telah merugikan negara hingga Rp193,7 triliun pada tahun 2023 saja. Namun, praktik ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2018, dengan total kerugian negara mencapai hampir Rp1 kuadriliun. Sebagai perbandingan, kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, “hanya” mencapai Rp271 triliun.
Banyak yang mungkin belum memahami besarnya nilai Rp1 kuadriliun. Satu kuadriliun setara dengan 1.000 triliun atau memiliki 15 angka nol (1.000.000.000.000.000). Sementara itu, satu triliun memiliki 12 angka nol di belakangnya.
Dengan demikian, kerugian negara akibat kasus mega korupsi Pertamina ini mencapai angka yang sangat fantastis dan merugikan.
Semoga informasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak buruk korupsi dan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya negara.(dit)