JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi, putri pengusaha Surya Darmadi, dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi PT Duta Palma Group.
Baca Juga: Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Investasi INA di Kimia Farma
“Sudah (masuk daftar DPO),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Sabtu (09/08/2025).
Dalam pengumuman resmi di akun media sosial Kejagung, foto Cheryl turut dipublikasikan.
Perempuan kelahiran Singapura, 11 Juni 1980, itu kini berusia 45 tahun dan berstatus warga negara Indonesia.
Cheryl memiliki tiga alamat, dua di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan satu di Nassim Road, Singapura.
Cheryl ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Desember 2024 saat menjabat Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex.
Selain Cheryl, Kejagung juga menetapkan dua korporasi, yaitu PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas, sebagai tersangka.
Meski telah tiga kali dipanggil secara patut untuk pemeriksaan, Cheryl tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga: Satgas Kejagung Sita Ribuan Hektare Kebun Sawit Ilegal di Hutan Belitung
“Sejak minggu kemarin (ditetapkan sebagai DPO). Yang bersangkutan tidak pernah hadir (panggilan penyidik),” jelas Anang.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menyebut Cheryl sudah lama berada di Singapura. “Posisi dia ada di Singapura terus. Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia,” kata Febrie.
Kejagung saat ini tengah menelusuri aset-aset Cheryl yang diduga berasal dari hasil korupsi Duta Palma, termasuk kebun-kebun yang dikuasai keluarganya.
“Kita akan lihat semua asetnya yang sedang disita oleh jaksa, sedang diteliti. Mana yang termasuk aset TPPU, mana uang dari lahan ilegal,” ujarnya.
Febrie menambahkan, penetapan dua korporasi tambahan sebagai tersangka merupakan pengembangan dari alat bukti dan aset yang telah diidentifikasi.
Kejagung terus berupaya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4,7 triliun dan kerugian ekonomi negara Rp73,9 triliun dalam perkara ini.
Sementara itu, Surya Darmadi telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus korupsi PT Duta Palma.
(Red)











