FAKTASERANG.ID – Direktur Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Erawan Multi Perkasa Abadi (EMPA), Dendy, resmi dijatuhi vonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Terdakwa terbukti melakukan praktik curang dengan memproduksi tabung gas subsidi yang isinya tidak sesuai dengan ukuran asli.
Juru Bicara PN Serang, Mochamad Ichwanudin, menyampaikan bahwa putusan tersebut dibacakan pada Senin (30/3/2026).
Hakim menyatakan Dendy melanggar ketentuan perlindungan konsumen dalam dakwaan alternatif kesatu.
“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelaku usaha yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah menurut ukuran yang sebenarnya,” kata Ichwanudin, Selasa (31/3/2026).
Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
Menariknya, vonis 8 bulan penjara ini justru lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut hukuman 5 bulan penjara.
Selain hukuman badan, pengadilan juga menetapkan status barang bukti berupa 12 unit mesin pengisian (Unit Filling Machine), 560 tabung elpiji 3 kg, serta kendaraan operasional untuk dikembalikan kepada perusahaan dengan ketentuan tertentu.
Ichwanudin menjelaskan, majelis hakim mempertimbangkan dampak sosial yang luas sebagai hal yang memberatkan terdakwa, mengingat elpiji 3 kg adalah kebutuhan vital bagi rakyat kecil.
“Perbuatan terdakwa menyangkut tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi yang merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat, khususnya rumah tangga berpenghasilan rendah,” ungkapnya.
Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan hal meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan perkara ini dinilai sebagai delik ekonomi regulatoris dengan adanya perbedaan pandangan teknis di persidangan.
Modus Tanpa Tera Ulang
Berdasarkan fakta persidangan, modus yang dilakukan Dendy selaku Direktur SPBE adalah dengan sengaja tidak melakukan tera atau pengujian ulang terhadap 12 unit mesin pengisian (UFM) di SPBE yang berlokasi di Kecamatan Curug, Kota Serang.
Akibatnya, pengisian gas berada di bawah standar toleransi. Praktik lancung ini terbongkar saat Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan mendadak.
Hasil uji metrologi menemukan bahwa tabung-tabung tersebut sengaja diatur untuk diisi di kisaran 7,8 kilogram hingga 7,9 kilogram (berat total termasuk tabung), yang secara sistematis merugikan masyarakat luas sebagai konsumen akhir.













