FAKTAJATENG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras bagi deretan pengusaha rokok yang tidak kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Penyidik menegaskan tidak akan segan mengambil langkah hukum tegas jika para saksi terus menghindari panggilan pemeriksaan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Februari 2026 lalu terkait skandal pengaturan jalur impor barang.
Dalam perkembangannya, muncul dugaan aliran dana dari para pengusaha tembakau kepada tersangka Orlando Hamonangan, pejabat di lingkup DJBC.
Peluang Langkah Paksa Sesuai KUHAP
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa tim penyidik akan mengevaluasi setiap alasan ketidakhadiran saksi.
Jika dinilai tidak sah atau sekadar upaya menghalangi penyidikan, KPK akan menerapkan ketentuan dalam KUHAP terbaru yang memungkinkan dilakukannya perintah membawa atau jemput paksa.
“Jika memang dibutuhkan, kami akan lakukan pemanggilan kembali,” ujar Taufik di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Panggilan ulang tersebut bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan mempertajam konstruksi perkara terhadap para tersangka yang saat ini sudah dalam masa penahanan.
Sederet Nama Pengusaha dalam Radar KPK
Salah satu saksi yang menjadi sorotan karena ketidakhadirannya adalah pengusaha rokok merek HS, Muhammad Suryo.
Namun, Suryo bukan satu-satunya pihak swasta yang masuk dalam daftar panggil penyidik.
Sejumlah nama besar di industri rokok dan tembakau juga telah masuk dalam radar pemeriksaan, di antaranya:
H. Khairul Umam (Haji Her)
Arief Harwanto Johan Sugiharto
Martinus Suparman
Liem Eng Hwie
Rokhmawan
Benny Tan
Nama-nama tersebut diduga muncul dalam dokumen intelijen yang mengarah pada praktik suap agar barang impor milik perusahaan mereka dapat lolos dari pemeriksaan pabean tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Sita Aset Puluhan Miliar
Sejauh ini, KPK telah menetapkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, tim juga telah menyita aset dan uang tunai yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Penyidik mendalami dugaan bahwa praktik lancung ini dilakukan secara sistematis untuk mempermudah jalur impor dengan imbalan komitmen fee tertentu.
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan para saksi dari pihak swasta sangat krusial untuk membongkar tuntas mata rantai suap di tubuh otoritas kepabeanan tersebut.













