Hukum  

Polda Banten Bongkar Praktik Penyuntikan Gas Elpiji Subsidi di Lebak, Tiga Pelaku Ditangkap

/Dok. radarbanten

FAKTASERANG.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi di sebuah pangkalan di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta ratusan tabung gas.

Wadir Reskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, mengonfirmasi identitas para pelaku yakni AR (36), KR (25), dan AZ (24).

Para pelaku diketahui telah menjalankan aksi ini selama sekitar enam bulan.

“Ketiga tersangka melakukan penyalahgunaan elpiji subsidi dengan cara memindahkan isi gas dari tabung elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram,” kata AKBP Bronto Budiyono saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (15/4/2026).

Modus Operandi dan Keuntungan

Praktik ini dilakukan di gudang milik tersangka AR, yang juga merupakan pemilik pangkalan elpiji 3 kg.

Dalam sehari, para pelaku mampu memproduksi hingga 80 tabung gas hasil suntikan untuk dijual dengan harga non-subsidi.

“Gas yang digunakan berasal dari pangkalan elpiji 3 kilogram milik tersangka AR,” ujar Bronto.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dhoni Erwanto, menjelaskan secara rinci pembagian peran para tersangka.

AR bertindak sebagai otak sekaligus eksekutor penyuntikan, sementara KR dan AZ bertugas mendistribusikan hasil oplosan tersebut.

“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing. AR bertindak sebagai pemilik pangkalan sekaligus penyuntik atau pemindah isi gas. Sementara KR dan AZ berperan sebagai sopir yang mendistribusikan elpiji 12 kilogram hasil penyuntikan tersebut,” jelas Dhoni.

Secara teknis, para pelaku memindahkan isi dari empat tabung gas melon (3 kg) ke dalam satu tabung gas 12 kg.

Keuntungan yang diraup sangat besar mengingat selisih harga subsidi dan non-subsidi yang jomplang.

“Harga beli elpiji 3 kilogram sekitar Rp16 ribu per tabung, lalu dijual kembali dalam bentuk elpiji 12 kilogram seharga Rp120 ribu per tabung,” tambahnya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa dua unit mobil Suzuki Carry, alat suntik regulator, timbangan manual, batang kayu ganjal, serta ratusan tabung gas berbagai ukuran (3 kg, 5,5 kg, dan 12 kg).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).

Polisi menegaskan tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan masyarakat kecil dan negara ini.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami untuk menjaga distribusi energi bersubsidi tetap sesuai peruntukannya,” pungkas Dhoni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *