Daerah  

Diduga Ilegal, Lapak Sampah di Sukadiri Tangerang Didesak Segera Ditertibkan

Ilustrasi - Aktivis lingkungan mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang serta Satpol PP untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan dan menertibkan aktivitas pengolahan sampah yang diduga beroperasi tanpa izin tersebut demi melindungi kesehatan warga./Foto : Istimewa

FAKTASERANG.ID — Keberadaan lapak penampungan sampah yang diduga beroperasi secara ilegal di kawasan Gintung Pulo, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, kembali menuai penolakan dari masyarakat.

Aktivitas penumpukan dan pengelolaan sampah di lokasi tersebut dinilai memicu pencemaran lingkungan serta mengancam keselamatan dan kesehatan warga sekitar.

Aktivis lingkungan setempat, Mustajib atau yang akrab disapa Ajuk, mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk bertindak cepat dan menindak tegas operasional lapak tak berizin itu.

Ajuk menilai keberulangan masalah lapak sampah ilegal di wilayah Sukadiri terjadi akibat minimnya pengawasan serta penindakan di lapangan.

Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas semacam ini berpotensi memperluas dampak kerugian ekologis bagi warga pemukiman.

Baca Juga: Komitmen Kelola Sampah, Pemkot Serang Tagih Ambulans dan Rehab Masjid ke Pemkab Serang

“Keselamatan dan kesehatan warga harus menjadi prioritas. Jika aktivitas ini dibiarkan, dampaknya bukan hanya pencemaran lingkungan, tetapi juga ancaman serius bagi masyarakat sekitar,” ujar Ajuk, Rabu (29/7/2026).

Ajuk menekankan bahwa operasional penanganan sampah telah diatur ketat dalam kerangka hukum nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Aturan-aturan tersebut mengharuskan pengelolaan limbah dilakukan secara aman serta memuat sanksi tegas bagi pelanggaran yang terbukti merusak lingkungan.

Selain mendorong respons dinas terkait, Ajuk turut menyoroti kepekaan Pemerintah Desa Gintung selaku otoritas wilayah setempat. Ia meminta jajaran desa meningkatkan fungsi kontrol sosial dan pengawasan terhadap tempat usaha yang terindikasi menabrak aturan hukum.

Ia mendorong keterlibatan terpadu antara aparat penegak hukum, Satpol PP, hingga instansi teknis untuk segera menginspeksi lokasi, menghentikan operasional ilegal, dan menjalankan penegakan hukum secara transparan.

“Persoalan lapak sampah ilegal di Gintung Pulo tidak boleh terus berulang. Pemerintah harus hadir melindungi masyarakat dari ancaman pencemaran dan dampak kesehatan,” pungkasnya.

Baca Juga: Cilegon Masuk Tim Serang Raya, Pasok 300 Ton Sampah Per Hari untuk Energi Listrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *