FAKTASERANG.ID – Pemerintah Kota Serang akhirnya buka suara terkait laporan minimnya upah yang diterima ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.
Penjelasan ini menyusul adanya laporan dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) yang menyebut sejumlah pengajar hanya menerima gaji di kisaran Rp130 ribu per bulan.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengakui adanya ketidakteraturan dalam distribusi honorarium tersebut karena saat ini skema pembayaran masih mengandalkan sisa dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS).
Budi merinci, dari total 899 guru P3K paruh waktu, sebanyak 569 orang sudah dibayar penuh melalui dana BOS.
Namun, 330 guru lainnya masih bergantung pada skema “subsidi” dari APBD karena dana BOS di sekolah masing-masing tidak mencukupi.
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2026: Banten Siagakan Ratusan Petugas dan Terapkan Kebijakan WFA
“Dana BOS tidak semuanya merata. Jadi yang tidak ter-cover, misalnya yang rincian gajinya dari BOS hanya Rp 300 ribu, supaya menjadi Rp 1 juta, itu kami cover hingga Rp 1 juta,” jelas Budi, Jumat (27/2/2026).
Secara total, anggaran gaji untuk para guru ini mencapai Rp12,96 miliar, di mana Rp11,75 miliar bersumber dari BOSP dan hanya Rp1,21 miliar yang saat ini ditanggung langsung oleh APBD Kota Serang.
Menanggapi adanya edaran terbaru dari kementerian yang melarang penggunaan dana BOS untuk menggaji P3K, Pemkot Serang berencana merombak skema anggaran.
Budi menegaskan bahwa nantinya seluruh beban gaji akan ditarik ke anggaran daerah.
“Nanti pada perubahan APBD 2026 tidak boleh lagi menggunakan BOS karena ada edaran dari kementerian. Nantinya full APBD, akan dianggarkan lagi sekitar Rp 11 miliar,” katanya. Terkait keterlambatan, ia mengklaim gaji Januari sudah cair, sementara Februari sedang diproses.
Di sisi lain, Kabid Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menyoroti ketidakpastian status para pengajar.
Meski sudah dilantik secara simbolis sejak 23 Oktober 2025, sebanyak 954 guru dan tenaga kependidikan (tendik) dilaporkan belum memegang SK resmi.
Ketidakjelasan status ini berdampak pada nominal gaji yang diterima di lapangan sejak awal tahun 2026 yang jauh dari kata layak.
“Sebanyak 954 guru dan tenaga kependidikan di Kota Serang telah dilantik secara simbolis menjadi P3K paruh waktu pada 23 Oktober 2025, namun hingga kini belum menerima SK resmi,” ungkap Iman.
Ia menambahkan, realita di lapangan menunjukkan adanya guru yang hanya menerima upah mulai dari Rp130 ribu hingga Rp960 ribu saja per bulan.
Baca Juga: Tunjangan Guru ASN di Daerah Ditransfer Langsung ke Rekening Penerima













