FAKTASERANG.ID – Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten) dan Pemerintah Provinsi Banten (Pemprov Banten) membentuk Satuan Tugas Terpadu (Satgas Terpadu) untuk menjaga sejumlah titik rawan dari potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama puncak musim kemarau.
Penempatan satgas ini berfokus pada pengamanan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang tersebar di wilayah Banten, seperti TPA Jatiwaringin, TPA Bagendung, dan TPA Cilowong.
“Semua kita siapkan di pos terpadu, baik personel maupun sarana prasarananya seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, hingga dapur lapangan yang siap digunakan setiap saat manakala terjadi kebakaran,” kata Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki di Serang pada Senin (3/8/2026).
Pembentukan pos terpadu yang melibatkan unsur TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Pemprov Banten diinisiasi sebagai langkah deteksi dini. Selain itu mencegah aktivitas pembakaran secara sengaja oleh warga di area rawan.
Polda Banten juga menggencarkan patroli dan edukasi agar masyarakat tidak sembarangan membuka lahan dengan cara dibakar.
“Bagi pihak yang sengaja melakukan pembakaran, sesuai ketentuan undang-undang lingkungan hidup, ada ancaman sanksi pidana di atas lima tahun,” ucapnya.
Sementara itu Gubernur Banten, Andra Soni mengapresiasi langkah Kapolda Banten dalam membentuk satgas yang siaga di masing-masing TPA. Kerawanan di TPA dinilai tinggi akibat tumpukan sampah.
“Di TPA sudah ada gas metana yang tertumpuk bertahun-tahun dan ini perlu diantisipasi. Tidak boleh ada percikan api, tidak boleh ada kegiatan membakar sampah, dan ini memerlukan koordinasi bersama,” ujarnya.
Pemprov Banten sedang memetakan wilayah terdampak kekeringan ekstrem yang diprediksi BMKG mencapai puncaknya pada Agustus 2026. Langkah ini memastikan bantuan air bersih dapat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan secara cepat. (adm)













