FAKTASERANG.ID – Kasus korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan Kementerian ESDM dan PT Pertamina memasuki babak baru.
Meski majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis berat terhadap para terdakwa, Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk tidak berhenti di sini, dilansir pada 28 Februari 2026.
Langkah hukum banding resmi diambil guna mengejar keadilan yang lebih utuh terkait estimasi kerugian negara.
BACA JUGA: Kasus Sabu 2 Ton: Kejagung Tegaskan Dasar Tuntutan Hukuman Mati
Dalam persidangan yang digelar Kamis (26/2), majelis hakim menetapkan bahwa unsur merugikan keuangan negara sebesar Rp9,4 triliun telah terbukti secara sah.
Angka ini merujuk pada laporan investigasi BPK RI terkait penjualan solar non-subsidi periode 2018-2023.
Para terdakwa, termasuk eks petinggi PT Pertamina Patra Niaga seperti Riva Siahaan dan Maya Kusmaya, dijatuhi hukuman variatif mulai dari 9 hingga 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Klarifikasi Kejagung: Hoaks Temuan Uang Rp 920 Miliar Terkait Korupsi Pajak
Meski mengapresiasi putusan hakim, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa jaksa penuntut umum akan mengajukan banding.
Titik krusialnya terletak pada perbedaan pandangan mengenai “kerugian perekonomian negara”. Majelis hakim sebelumnya menolak angka Rp171 triliun yang diajukan jaksa, dengan alasan angka tersebut masih bersifat asumsi dan tidak pasti.
Kejagung tampaknya ingin memperjuangkan bukti-bukti bahwa dampak korupsi ini jauh lebih masif daripada sekadar kerugian finansial langsung.
Langkah banding ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak main-main dalam menuntaskan kebocoran di sektor energi. Kini, publik menanti apakah di tingkat pengadilan tinggi nanti, argumen kerugian perekonomian tersebut akan dikabulkan atau tetap pada angka Rp9,4 triliun.













