Krista Exhibitions Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Pengalihan Merek

Chief Marketing Officer (CMO) sekaligus Founder Krista Exhibitions, Christina Sudjie bersama kuasa hukum Krista Exhibitions, Yoni Agus Setiyono upenuhi panggailan Bareskrim Polri/Dok. Ist.

FAKTASERANG.ID – Chief Marketing Officer (CMO) sekaligus Founder Krista Exhibitions, Christina Sudjie, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/13/I/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 12 Januari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 30 Januari 2026.

Berdasarkan surat permintaan keterangan yang diterima Christina, penyidik tengah mendalami dugaan pemalsuan dokumen atau surat yang berkaitan dengan Surat Perjanjian Pengalihan Merek Dagang. Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi di wilayah DKI Jakarta dan Kota Bogor pada sekitar 5 Desember 2024 serta 30 Desember 2024.

Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Krista Exhibitions, Dr. Yoni Agus Setiyono, S.H., M.H.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/7/2026), Christina menjelaskan bahwa perusahaan memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum setelah menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen yang berkaitan dengan kerja sama bersama salah satu mitra yang telah berlangsung sekitar satu dekade.

“Selama kurang lebih 10 tahun hubungan kerja sama kami berjalan dengan baik. Namun belakangan kami menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen yang kemudian kami laporkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Christina.

Menurutnya, dokumen yang diduga dipalsukan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penyelenggaraan berbagai pameran yang selama ini dikembangkan Krista Exhibitions, termasuk pameran internasional di sektor makanan dan minuman yang telah dibangun selama puluhan tahun.

Sebagai pendiri perusahaan, Christina menegaskan langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk tanggung jawab untuk melindungi hak serta kepentingan perusahaan.

“Sebagai founder dan bagian dari manajemen, kami memiliki kewajiban untuk mempertahankan hak-hak perusahaan sekaligus menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pameran yang telah kami bangun selama lebih dari tiga dekade,” katanya.

Meski mengakui potensi kerugian yang dialami perusahaan cukup besar, Christina belum bersedia mengungkap nilai kerugian maupun identitas pihak yang dilaporkan. Menurutnya, seluruh informasi tersebut akan disampaikan sesuai mekanisme penyidikan yang sedang berjalan.

Ia juga mengungkapkan bahwa komunikasi dengan pihak yang dilaporkan sudah tidak lagi berjalan efektif. Karena berbagai upaya penyelesaian tidak mencapai titik temu, perusahaan akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Sementara itu, kuasa hukum Krista Exhibitions, Dr. Yoni Agus Setiyono, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Christina bertujuan mengonfirmasi kronologi dugaan penyalahgunaan dokumen, mulai dari waktu kejadian, proses terjadinya dugaan tindak pidana, hingga kapan dugaan pelanggaran tersebut diketahui oleh perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Kepolisian juga belum mengungkap identitas pihak yang dilaporkan maupun perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini.

Dalam surat permintaan keterangan yang diterima Christina Sudjie, statusnya adalah pihak yang dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan. Surat tersebut tidak menyebut Christina sebagai tersangka, melainkan sebagai pihak yang memberikan informasi untuk membantu proses penyelidikan yang sedang dilakukan penyidik.[mut]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *