FAKTASERANG.ID – Pemerintahan Amerika Serikat di bawah kendali Presiden Donald Trump kembali membuat gebrakan kontroversial dengan memperketat kebijakan imigrasinya secara drastis.
Kali ini, Washington mengambil langkah tegas dengan membatasi dan mencabut visa bagi individu yang secara terang-terangan dianggap mendukung negara atau entitas yang menjadi “musuh” bagi Amerika Serikat.
Kebijakan agresif yang diumumkan secara resmi pada Kamis, 16 April 2026, ini langsung menyasar puluhan tokoh dari berbagai negara di kawasan Belahan Barat.
Sebanyak 26 individu dilaporkan telah dicabut hak akses visanya demi melindungi kepentingan nasional Amerika.
Departemen Luar Negeri AS menegaskan bahwa pembatasan ini secara khusus menyasar mereka yang terbukti membantu pihak asing menguasai aset strategis, melemahkan keamanan regional, atau mengganggu stabilitas kawasan.
Langkah ini juga dirancang secara taktis untuk membendung pengaruh negara lain, termasuk dominasi China di kawasan Amerika Latin.
“Individu yang mendukung musuh kita dalam merusak kepentingan Amerika di kawasan ini tidak akan diberi akses masuk ke Amerika Serikat,” tegas Menteri Luar Negeri Marco Rubio, seperti yang dikutip dari jaringan berita Al-Jazeera pada Jumat 17 April 2026. Keputusan ini menyoroti tekad kuat AS dalam menekan ancaman eksternal.
Penolakan visa ini bukanlah hal baru, melainkan sebuah kelanjutan dari pola kebijakan garis keras Washington terhadap individu yang berseberangan secara ideologis.
Sebelumnya, otoritas AS juga sama sekali tidak segan mencabut visa milik para demonstran pro-Palestina serta sejumlah tokoh yang diduga memiliki afiliasi dengan pemerintah Iran.
Dampak dari kebijakan ini bahkan pernah menghantam jajaran elite di Amerika Latin. Nama besar seperti Hakim Brasil Alexandre de Moraes dan Presiden Kolombia Gustavo Petro sempat merasakan pencekalan akibat perbedaan pandangan politik.
Secara legal, pemerintah AS memang berhak menolak warga negara asing yang dinilai membahayakan negaranya. Namun, kelompok hak asasi manusia terus melontarkan kritik tajam karena aturan ini dianggap sangat berisiko mencederai prinsip fundamental dari hukum internasional.













