Strategi B50 Siap Tekan Impor BBM, Pemerintah Proyeksikan Efisiensi Rp48 Triliun

/dok. Listrik Indonesia

FAKTASERANG.ID – Pemerintah Indonesia terus mengebut program kemandirian energi melalui peningkatan pemanfaatan kelapa sawit untuk kebutuhan domestik.

Setelah implementasi program B35 berjalan pada 2024 dan dilanjutkan dengan B40 pada 2025, saat ini fokus beralih pada persiapan implementasi B50. Langkah strategis ini diproyeksikan bakal menekan beban negara secara masif.

Mengutip pernyataan Staf Ahli Bidang Konektivitas dan Pengembangan Jasa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dida Gardera, dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) di Jakarta pada Kamis (30/4/2026), kebijakan B50 diperkirakan dapat memberikan efisiensi hingga sekitar Rp48 triliun melalui pengurangan impor bahan bakar minyak.

Menariknya, peningkatan kebutuhan dalam negeri tersebut dapat diimbangi dengan kenaikan produksi, sehingga kinerja ekspor tetap terjaga dengan baik.

Didukung permintaan global yang kuat serta harga komoditas internasional yang kompetitif, industri sawit berkontribusi besar menyumbang sekitar 3,5% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) RI.

Dida memaparkan bahwa di tahun 2025, rekor nilai ekspor kelapa sawit menyentuh angka US$ 40 miliar dengan volume 38,84 juta ton, atau meningkat 11%. Dampak positif ini juga dirasakan langsung kesejahteraannya oleh para pekebun rakyat yang tercermin pada perbaikan harga Tandan Buah Segar (TBS), dilansir pada 1/5.

Sebagai strategi peningkatan nilai tambah, pemerintah juga terus mendorong hilirisasi industri. Jika pada tahun 2015 ekspor crude palm oil (CPO) masih mendominasi, saat ini proporsi ekspor bahan mentah telah menurun signifikan menjadi sekitar 8% saja.

Dalam kerangka keberlanjutan demi memastikan manfaat jangka panjang, implementasi RAN-KSB menjadi landasan utama untuk menjaga keseimbangan antara produksi, ekspor, serta kebutuhan domestik yang mencakup minyak goreng dan biodiesel.

Dalam rapat tersebut, mengemuka pula pentingnya penguatan kerangka kebijakan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, penyempurnaan regulasi penguatan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), serta penguatan data geospasial.

Koordinasi lintas Kementerian dan Lembaga, sinkronisasi pusat dan daerah, hingga pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit terus dipadukan demi memastikan kelancaran implementasi di lapangan.[dit]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *