Hampir 10 Juta Wajib Pajak Lapor SPT 2025, DJP: Baru 64 Persen dari Target

Pajak/(ilustrasi/@pixabay)

FAKTASERANG.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 9,7 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 hingga penghujung Maret 2026.

Meski menunjukkan tren positif, angka ini baru mencakup sekitar 64 persen dari target total 15 juta pelaporan yang ditetapkan pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa data tersebut merupakan akumulasi hingga 29 Maret 2026 tengah malam.

“Per tanggal 29 Maret 2026 pukul 24:00 WIB progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 29 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 9.751.452 SPT,” kata Inge dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3/2026).

Rincian Pelaporan dan Akun Coretax

Mayoritas pelaporan berasal dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan. Berdasarkan data DJP, rincian pelaporannya adalah sebagai berikut:

  • WP Orang Pribadi Karyawan: 8.562.326 SPT.

  • WP Orang Pribadi Non-Karyawan: 988.464 SPT.

  • WP Badan (Rupiah): 198.788 SPT.

  • WP Badan (Dolar AS): 140 SPT.

“Rinciannya meliputi wajib pajak orang pribadi karyawan 8.562.326, nonkaryawan 988.464, serta wajib pajak badan sebanyak 198.788 dalam rupiah dan 140 dalam denominasi dolar AS,” tambah Inge.

Di sisi lain, adopsi sistem perpajakan baru juga terus meningkat.

Hingga saat ini, sebanyak 17,1 juta wajib pajak tercatat telah mengaktifkan akun Coretax DJP, yang terdiri dari unsur orang pribadi, badan, instansi pemerintah, hingga pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Relaksasi Batas Waktu dan Penghapusan Sanksi

Kabar baik bagi masyarakat, DJP secara resmi melonggarkan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi.

Batas waktu yang semula berakhir pada 31 Maret kini diperpanjang hingga 30 April 2026.

Kebijakan ini diperkuat melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, yang secara eksplisit menghapus sanksi denda bagi mereka yang terlambat melapor dalam masa relaksasi tersebut.

“Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga,” tulis pengumuman resmi DJP.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi wajib pajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya dengan lebih teliti tanpa beban administrasi tambahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *