Babak Baru Perlindungan Saksi dan Korban: Pemerintah dan DPR Mulai Bahas 491 Daftar Masalah RUU PSDK

Gedung LPSK. (Dok. Ist)

FAKTASERANG.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) resmi memasuki babak baru. Pemerintah telah menyerahkan 491 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi XIII DPR RI untuk segera dibahas.

Langkah ini menjadi sinyal kuat adanya transformasi besar dalam sistem perlindungan hukum di Indonesia.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan bahwa RUU ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan upaya untuk menjawab dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan pihaknya terlibat intensif dalam penyusunan substansi bersama lintas kementerian.

“Dalam proses tersebut kami menyampaikan berbagai masukan berdasarkan pengalaman LPSK memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, agar pengaturan dalam RUU ini semakin memperkuat sistem perlindungan serta menjawab kebutuhan di lapangan,” ujar Susilaningtias dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026).

Terobosan: Dana Abadi dan Perluasan Jangkauan

Dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja), terdapat beberapa poin revolusioner yang diusulkan untuk memperkuat posisi saksi dan korban, di antaranya:

  • Dana Abadi Korban: Skema pendanaan khusus untuk menjamin hak-hak korban tindak pidana.

  • Kantor Perwakilan Daerah: Rencana pembentukan kantor LPSK di setiap provinsi guna mempercepat respons perlindungan.

  • Penguatan Restitusi: Mekanisme yang lebih tegas agar korban mendapatkan ganti rugi secara maksimal.

  • Perlindungan Saksi Pelaku: Pengaturan yang lebih komprehensif bagi justice collaborator.

Susilaningtias menekankan bahwa momentum ini harus menjadi titik balik bagi sistem peradilan pidana di Indonesia.

Menurutnya, regulasi baru harus mampu membuka akses perlindungan yang lebih inklusif, termasuk mendorong peran pemerintah daerah yang selama ini dinilai belum optimal.

“Pengaturan perlindungan saksi dan korban yang ada saat ini telah menjadi landasan penting dalam sistem peradilan pidana. Namun seiring perkembangan kebutuhan dan dinamika penegakan hukum, penguatan melalui RUU PSDK menjadi penting agar perlindungan dapat semakin optimal,” tambahnya.

Mewujudkan Keadilan yang Humanis

LPSK berharap RUU PSDK memberikan fleksibilitas kewenangan bagi lembaga untuk bergerak lebih cepat di lapangan.

Fokus utama tetap tertuju pada hak-hak korban yang selama ini seringkali terabaikan dalam proses hukum konvensional.

“Perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan unsur penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berperspektif kemanusiaan,” tegas Susilaningtias.

Dengan diserahkannya 491 DIM tersebut, DPR dan pemerintah kini berpacu dengan waktu untuk merampungkan payung hukum yang diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi para pencari keadilan di seluruh pelosok negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *