FAKTASERANG.ID – Aksi bejat seorang guru silat berinisial MY (55) di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten, akhirnya terbongkar.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini diringkus polisi setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap tiga orang dan pencabulan terhadap dua orang muridnya sendiri.
Mirisnya, salah satu korban pemerkosaan merupakan keponakan kandung pelaku yang tinggal tepat di samping rumahnya. Praktik asusila ini diketahui telah berlangsung cukup lama, yakni sejak Mei 2025.
Modus Ritual “Pembersihan Diri”
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Achiles Hutapea, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan statusnya sebagai guru silat untuk memperdaya para korban.
MY menjadikan rumah pribadinya sebagai padepokan latihan silat setiap hari Minggu sejak tahun 2024.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan dalih mistis dengan menjanjikan ilmu silat yang lebih sakti serta ritual pembersihan batin kepada para korban yang masih di bawah umur dan remaja.
“Sebelum persetubuhan, yang bersangkutan diiming-imingi mendapat ilmu lebih baik dan akan dimandikan kembang,” kata Maruli, Selasa (7/4/2026).
Setelah menjalani prosesi mandi kembang, korban kemudian digiring ke sebuah kamar yang terletak di dekat kamar mandi. Di sanalah pelaku melancarkan aksi bejatnya, termasuk kepada keponakannya yang baru berusia 19 tahun.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mulai beraksi sejak Mei 2025 dengan modus memandikan korban menggunakan air kembang dan melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati. Namun, pelaku diduga melakukan tindakan asusila,” ujar Maruli.
Diamankan Warga dan Terancam 12 Tahun Penjara
Kasus ini mencuat setelah video penangkapan MY oleh warga viral di media sosial.
Warga dan keluarga korban yang geram sempat mencegat pelaku di pinggir jalan dan menghakiminya sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Kombes Maruli menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Pelaku kini telah ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
“Salah satu korban adalah keponakan pelaku, yang juga tetangga pelaku,” tambah Maruli.
Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 437 KUHP, dan/atau Pasal 414 KUHP, dan/atau Pasal 415 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.













