FAKTASERANG.ID – Bukannya membangun rumah tangga yang produktif, pasangan suami istri (pasutri) berinisial RH (38) dan RM (36) justru harus berurusan dengan hukum.
Warga Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ini diringkus Unit Reskrim Polsek Cikande setelah diduga menipu belasan pencari kerja dengan modus janji manis masuk perusahaan.
Aksi penipuan ini dilakukan di sebuah kantor yayasan outsourcing bodong yang berlokasi di Perum Puri Teratai.
Untuk meyakinkan korbannya, tersangka menjanjikan posisi pekerjaan di salah satu perusahaan besar di Kawasan Industri Modern Cikande.
Kapolsek Cikande, AKP Tatang, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai fasilitas fiktif untuk memancing minat para pelamar yang sedang kesulitan mencari kerja.
“Mereka menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji harian, fasilitas BPJS, serta jatah makan untuk menarik minat para korban,” ujar AKP Tatang kepada awak media, Rabu (8/4/2026).
Biaya Administrasi Fiktif
Setelah korban tergiur, pasutri ini kemudian meminta uang setoran sebesar Rp 3,3 juta kepada setiap orang.
Alasannya, uang tersebut akan digunakan untuk keperluan pemberkasan agar korban bisa langsung diterima bekerja.
“Uang tersebut diklaim sebagai biaya administrasi, pendaftaran, hingga pembukaan rekening gaji,” jelas Kapolsek.
Namun, janji tinggallah janji. Para korban yang dijanjikan mulai bekerja pada Januari 2026 tak kunjung dipanggil.
Merasa telah ditipu, para korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Belasan Orang Jadi Korban
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan inventarisasi terhadap total kerugian dan jumlah pasti masyarakat yang menjadi korban aksi licin RH dan RM.
“Dari hasil pengembangan sementara, jumlah korban diduga mencapai belasan orang dan kami masih terus melakukan pendalaman terkait total kerugian,” tambah Tatang.
Kini, pasangan suami istri tersebut harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara.
AKP Tatang juga mewanti-wanti masyarakat agar tidak mudah percaya pada calo tenaga kerja, terutama yang meminta imbalan uang di muka.
“Jika menemukan praktik mencurigakan atau menjadi korban, segera laporkan ke Polsek Cikande agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.













