FAKTASERANG.ID — Seorang tukang ojek asal Kasemen, Kota Serang, bernama Gingin Ginanjar TB Ikin alias Zoro, didakwa melakukan tindak pidana penipuan terhadap keluarga seorang tahanan.
Terdakwa melakukan aksinya dengan modus menjanjikan dapat membebaskan korban dari ruang tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp25 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Fitriah, menjelaskan dalam persidangan bahwa perkara ini bermula pada 5 Maret 2026.
Saat berada di sebuah warung tuak di kawasan Lingkar Cilegon, terdakwa melihat unggahan status WhatsApp milik Nurhayati alias Meli yang sedang membesuk kakaknya, Mulyadi, di Polresta Serang Kota.
“Mengetahui hal itu, terdakwa menghubungi Nurhayati dan menawarkan bantuan untuk mengeluarkan Mulyadi dari tahanan,” ujar Fitriah saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (14/7/2026) malam.
Dalam komunikasi berikutnya, terdakwa mengeklaim sedang mengurus proses administrasi pembebasan dan meminta pihak keluarga menyiapkan dana sebesar Rp25 juta.
Pada 7 Maret 2026, terdakwa kembali menghubungi Nurhayati guna mendesak agar uang tersebut beserta kartu keluarga Mulyadi diserahkan pada malam itu juga.
“Malam harinya sekitar pukul 21.15 WIB, terdakwa bertemu dengan Nurhayati, ibunya Mamah, istri Mulyadi Eva Lestari, serta seorang kerabat di depan Apotek Kimia Farma, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Serang,” ungkap Fitriah.
Dalam pertemuan tersebut, ibu korban bernama Mamah menyerahkan uang tunai sebesar Rp25 juta secara langsung kepada terdakwa. Terdakwa juga meminta uang tambahan senilai Rp200 ribu kepada Nurhayati dengan alasan untuk membelikan rokok bagi personel kepolisian di bawah arahan seorang kepala unit.
Setelah dana cair, terdakwa menginstruksikan pihak keluarga untuk menunggu selama dua jam dengan dalih dirinya akan segera mengurus pembebasan Mulyadi ke kantor polisi.
Namun, terdakwa justru melarikan diri menuju kawasan Lingkar Cilegon. Guna mengaburkan jejak, ia membeli pakaian baru untuk mengubah penampilan dan membuang pakaian lamanya ke sebuah saluran air demi menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Polri Ungkap Kasus Penipuan Gunakan Teknologi AI Deepfake yang Catut Pejabat Negara
“Uang hasil penipuan itu kemudian digunakan terdakwa untuk membeli minuman keras jenis tuak, berfoya-foya di tempat hiburan malam, menginap di hotel, hingga memesan perempuan melalui aplikasi MiChat,” kata Fitriah menjelaskan pemanfaatan uang tersebut.
Berdasarkan rincian dakwaan jaksa, terdakwa menghabiskan sekitar Rp17 juta pada malam kejadian untuk keperluan pesta minuman keras dan tempat hiburan.
Sisanya digunakan untuk membayar sewa kamar hotel senilai Rp250 ribu serta membayar jasa teman kencan sebesar Rp1,5 juta.
Keesokan harinya, terdakwa melarikan diri ke wilayah Kebon Nanas, Tangerang, untuk bersembunyi di sebuah rumah kontrakan.
Pelarian terdakwa berakhir setelah ia sempat kembali ke Serang dan akhirnya ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Serang Kota pada 7 April 2026 di kediaman orang tuanya yang berlokasi di Perum Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Atas rangkaian perbuatan ilegal tersebut, korban atas nama Mamah mengalami kerugian materiil total Rp25 juta.
JPU mendakwa Gingin Ginanjar melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penipuan.
Menanggapi pembacaan berkas tersebut, terdakwa secara langsung menyatakan menerima dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan di persidangan.
“Gak keberatan, benar,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Bony Daniel sebelum persidangan ditutup.
Baca Juga: Sempat Buron, Tersangka Kasus Penipuan Haksono Santoso Tertangkap













