Resmi Diatur POJK, Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Targetkan Operasional 1 Januari 2027

Pasca-pengalihan wewenang dari Bappebti ke OJK sesuai amanat UU P2SK, aturan teknis mengenai jenis mineral strategis yang masuk bursa akan segera dirinci dalam POJK./Dok. Ist

FAKTASERANG.ID — Jenis mineral dan komoditas strategis yang akan diperdagangkan di bursa baru dipastikan bakal diatur secara spesifik melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Regulasi ini menjadi payung hukum krusial yang merinci seluruh komoditas yang masuk ke dalam sistem perdagangan terintegrasi.

Kepastian tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. Ia menegaskan bahwa aturan teknis dari OJK yang akan menjadi acuan utama implementasi di lapangan.

“Nanti, mineralnya itu apa saja yang masuk dan komoditas apa yang masuk itu kan diatur di POJK-nya,” ujar Misbakhun saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Langkah penataan ini merupakan bagian dari mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga: Kerugian Capai Rp2,4 Triliun, OJK Tak Rela Pelaku Kasus Dana Syariah Indonesia Hanya Dijerat Pasal Tipu Gelap

Melalui regulasi tersebut, otoritas pengawasan komoditas yang sebelumnya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi dialihkan ke lembaga bursa baru di bawah supervisi OJK.

Kejar Target Operasional 1 Januari 2027

Guna merealisasikan amanat undang-undang tersebut, pemerintah saat ini tengah bersiap membentuk panitia seleksi (pansel). Pansel ini bertugas memilih Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang baru.

Proses pembentukan tim seleksi tersebut kini tinggal menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur linimasa serta mekanisme seleksi.

Keberadaan kepala eksekutif baru dinilai sangat krusial.

Pejabat terpilih nantinya memikul tanggung jawab besar untuk mempercepat penyiapan infrastruktur pendukung sekaligus menyusun draf POJK terkait.

Di sisi lain, OJK terus berkejaran dengan waktu untuk mematangkan seluruh persiapan regulasi dan kesiapan sistem.

Otoritas menargetkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis ini sudah bisa beroperasi penuh pada awal tahun depan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, berharap proses pembentukan pansel dapat berjalan cepat agar pengisian jabatan kepala eksekutif bisa segera terealisasi untuk mengawal masa transisi yang kian sempit.

“Insya Allah nanti 1 Januari 2027, Bursanya sudah harus beroperasi. Jadi mestinya tidak dalam waktu yang lama, hopefully pansel segera terbentuk, untuk bisa segera terpilih kepala eksekutif,” kata Friderica.

Baca Juga: Darurat Keuangan Ilegal: OJK Sikat Ribuan Pinjol Nakal Hingga Mei 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *