Daerah  

DPRD Banten Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Sisa Anggaran Rp44,7 Miliar untuk Sektor Prioritas

DPRD menyoroti sisa anggaran sebesar Rp44,7 miliar agar difokuskan untuk pendidikan hingga penanggulangan kemiskinan./Dok. Radar Banten

FAKTASERANG.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.

Keputusan ini diketok dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (16/7/2026).

Meski memberikan lampu hijau, legislatif memberikan catatan kritis terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 yang nilainya masih mencapai Rp44,7 miliar.

DPRD mendesak agar sisa dana tersebut tidak sekadar menjadi angka di atas kertas, melainkan harus dialokasikan langsung untuk program-program yang menyentuh masyarakat.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten, Mansur, memaparkan bahwa sepanjang tahun 2025, realisasi pendapatan daerah Provinsi Banten menyentuh angka Rp9,749 triliun.

Di sisi pengeluaran, belanja daerah terealisasi sebesar Rp7,845 triliun dengan alokasi transfer mencapai Rp2,165 triliun.

“Dari perhitungan tersebut, SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp44,7 miliar,” kata Mansur saat menyampaikan laporan Banggar.

Baca Juga: Komnas PA Banten: TPPK di Sekolah Jangan Sekadar Formalitas Administrasi

Serapan Membaik, Dana Sisa Harus Efektif

Mansur mengakui bahwa nilai SiLPA kali ini sebenarnya menunjukkan tren positif karena lebih rendah dibandingkan tahun anggaran sebelumnya.

Hal ini menjadi sinyal bahwa penyerapan anggaran oleh Pemerintah Provinsi Banten mulai membaik.

Namun, ia menegaskan bahwa dana yang mengendap tetap harus dipertanggungjawabkan asas manfaatnya.

Banggar meminta Pemprov Banten agar memanfaatkan sisa anggaran ini secara strategis, bukan sekadar menjadikannya sebagai saldo kas daerah.

“SiLPA harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang menjadi prioritas. Sehingga dana tersebut benar-benar berdaya guna dan mampu membantu mengatasi persoalan mendasar di Provinsi Banten,” tegasnya.

DPRD Banten secara spesifik merekomendasikan lima sektor krusial yang wajib menjadi fokus utama pemanfaatan dana SiLPA tersebut, antara lain:

  • Pendidikan (peningkatan mutu dan fasilitas sekolah)

  • Kesehatan (aksesibilitas dan layanan medis masyarakat)

  • Infrastruktur dasar (perbaikan jalan dan fasilitas publik)

  • Penanggulangan kemiskinan

  • Pengurangan pengangguran di wilayah Banten.

Dengan disahkannya Raperda ini, DPRD berharap Pemprov Banten bisa bergerak lebih taktis dan responsif dalam menyusun anggaran ke depan, memastikan setiap rupiah dari APBD berdampak langsung pada kesejahteraan warga.

Baca Juga: Kota Serang Pimpin Progres Infrastruktur Gizi di Banten: 90 Satuan Pelayanan Mulai Beroperasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *