Dugaan Penganiayaan Aktivis LSM, Polda Banten Panggil Ketua DPRD Lebak dan Tangkap Satu Pelaku

Juwita menyatakan bersikap kooperatif memenuhi panggilan Polda Banten guna memberikan klarifikasi atas dugaan keterlibatan oknum ormas dalam kasus penculikan dan pengeroyokan aktivis LSM Fam Fuk Thjong./Foto : Istimewa

FAKTASERANG.ID — Penyidik Subdirektorat 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten memanggil Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, beserta suaminya, Deden Fatih.

Pemanggilan ini terkait dengan dugaan kasus pengeroyokan dan penculikan terhadap aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Fam Fuk Thjong alias Uun.

Kuasa hukum Juwita, Acep Saepudin, mengonfirmasi penerimaan surat panggilan dari penyidik kepolisian tersebut pada Rabu (22/7/2026) malam.

Pemeriksaan terhadap politikus PDI Perjuangan dan suaminya dijadwalkan berlangsung di Polda Banten pada Kamis (23/7/2026) pukul 13.00 WIB.

“Bu Ketua akan kooperatif. Beliau malah ingin dipanggil untuk meluruskan kasus tersebut,” ujar Acep di Serang.

Acep menjelaskan, duduk perkara bermula dari sejumlah pesan singkat via WhatsApp yang dikirimkan korban kepada Juwita.

Pesan yang dinilai berisi narasi kurang pantas tersebut kemudian diceritakan Juwita kepada suaminya dan diteruskan ke oknum Organisasi Masyarakat (Ormas) Jayagati.

Meski demikian, Acep membantah tuduhan yang menyebut kliennya menginstruksikan aksi penganiayaan maupun penjemputan paksa terhadap korban. Menurutnya, tindakan tersebut murni inisiatif oknum anggota ormas.

“Tidak ada perintah seperti itu. Tindakan tersebut murni merupakan inisiatif oknum ormas. Oknum ormas ini mungkin ingin menunjukkan bahwa dia membela Bu Dokter, walaupun caranya salah,” tegas Acep.

Baca Juga: Banten Darurat Kekerasan: Rekor 1.442 Kasus di 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

Acep juga membenarkan bahwa korban sempat dibawa ke kediaman pribadi Juwita. Namun, saat itu Juwita diklaim berada di dalam kamar dan baru keluar setelah mendengar kegaduhan. Di lokasi tersebut, korban memang diminta untuk menyampaikan permohonan maaf.

Satu Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

Di tempat terpisah, Polda Banten mengonfirmasi telah menangkap seorang pria berinisial AS yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan terhadap Uun. Polisi saat ini masih memburu pelaku lain yang disinyalir ikut serta.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menyatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 19 Juli 2026.

“Penyidik terus bekerja maksimal untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan,” kata Maruli.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden dugaan penculikan dan penganiayaan terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Korban didatangi sekelompok orang, mengalami tindak kekerasan, lalu diangkut menggunakan kendaraan menuju rumah Ketua DPRD Lebak untuk meminta maaf.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah mengamankan tersangka AS, melakukan olah TKP, memfasilitasi visum et repertum korban, serta memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga: Awalnya Galak, Anak Bos Roti Pelaku Penganiayaan Mengaku Khilaf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *