FAKTA BATAM – Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya hampir habis kini dapat melakukan perpanjangan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Dengan inovasi ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih praktis karena pemohon tidak perlu mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris, 1 Tersangka Berencana Melakukan Aksi Bunuh Diri
Pemohon dapat memulai proses perpanjangan SIM minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kendala,” demikian demikian menurut informasi resmi dari Digital Korlantas Polri, dikutip pada Sabtu 3 Agustus 2024.
Adapun prosedur perpanjangan melalui aplikasi ini mencakup pengumpulan dokumen seperti SIM lama, E-KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan, pengguna perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store. Kemudian registrasi dengan nomor handphone, dan mengikuti langkah-langkah verifikasi yang diarahkan aplikasi.
“Setelah semua dokumen dan proses selesai, pengguna dapat memilih metode pengiriman SIM ke alamat yang diinginkan,” tambahnya.
Proses perpanjangan SIM secara online ini juga memerlukan pembayaran biaya administrasi, yang untuk SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000, belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman dari Satpas.
Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan dapat mengurangi antrean di Satpas dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke lokasi fisik.
Baca Juga: Ngaku Anggota BIN, Pria Yang Mabuk dan Ngamuk Tidak Ditahan
Sementara untuk proses perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri membutuhkan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrean, sehingga disarankan untuk memulai proses perpanjangan lebih awal.