FAKTA BATAM – Seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21) ditetapkan Satlantas Polresta Pekanbaru sebagai tersangka usai menabrak ibu rumah tangga bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas di Jalan Tembusai.
“Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” jelas Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa dikutip pada Senin 5 Agustus 2024.
Baca Juga: Soal Pengendali Judi Online Inisial T, Kepala BP2MI Kembali Diperiksa Hari Ini
Menurut Alvin, tersangka menabrak motor yang dikendarai korban dari belakang. Saat itu, tersangka baru pulang dugem dan saat dites urine positif narkoba.
“MP juga positif mengkonsumsi sabu usai dilakukan tes urine,” ungkapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui tersangka diberikan narkoba oleh temannya bernama Tia. Padahal, saat pemeriksaan awal, tersangka menampik menggunakan narkoba.
Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni , pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Baca Juga: Dugaan Manipulasi Nilai Rapor, Kepsek dan 9 Guru di Depok Terancam Dipecat
“Kemudian Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujarnya.