Hukum  

Kejaksaan Agung Serahkan Penanganan Kasus Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim Polri

kondisi laut tangerang setelah pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 km (foto dispen AL)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah penting dengan menyerahkan penanganan kasus pagar laut sepanjang 30,9 kilometer di perairan Tangerang kepada Bareskrim Polri.

Keputusan ini diambil karena adanya indikasi bahwa objek pidana dalam kasus tersebut memiliki kesamaan dengan kasus yang sedang ditangani oleh Bareskrim, yakni dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Laporan yang diterima dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memicu penyelidikan lebih mendalam terhadap dugaan pelanggaran ini.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, fokus penyidikan saat ini adalah memastikan apakah terdapat indikasi pemalsuan sertifikat yang disertai dengan unsur suap atau gratifikasi.

“Polri saat ini sedang melakukan penyidikan apakah ada dugaan pemalsuan dalam kasus ini, sehingga kami memprioritaskan itu terlebih dahulu,” ujarnya pada Senin, 17 Febuari 2025.

Meski penanganan kasus telah diserahkan kepada Bareskrim, Kejagung tetap memantau setiap perkembangan.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di sektor properti, khususnya yang berpotensi merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik.

Penyerahan kasus pagar laut kepada Bareskrim Polri dilakukan sebagai langkah strategis untuk fokus pada penyelidikan dugaan pemalsuan sertifikat.

Saat ini, Polri tengah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti untuk menentukan keterlibatan pihak-pihak terkait.

Proses penyidikan ini juga mencakup verifikasi dokumen dan analisa forensik guna memastikan keabsahan sertifikat kepemilikan yang dipermasalahkan.

Kejagung menegaskan bahwa meski penanganan telah dialihkan, pengawasan terhadap setiap indikasi gratifikasi atau suap tetap berlangsung untuk menjamin transparansi dalam proses hukum.

Kasus pagar laut di Tangerang tidak hanya menyangkut pemalsuan dokumen, tetapi juga membuka peluang untuk menemukan dugaan gratifikasi yang mungkin terjadi dalam proses pembuatan sertifikat.

Harli Siregar menyatakan bahwa Kejagung siap turun tangan apabila ditemukan bukti yang mengarah pada praktik korupsi. Implikasi hukum dari kasus ini cukup besar, mengingat besarnya nilai properti dan dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat.

Proses penyidikan yang terus berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan pelaku, sehingga keadilan dapat ditegakkan secara menyeluruh.

Langkah penyerahan kasus ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sistem hukum dan memberantas segala bentuk korupsi.(dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *