Hukum  

Oknum Polisi Membeli Mobil dari Orang Lain Tanpa Sepengetahuan Pemilik Asli, Apakah Penadah?

Ilustrasi/@pixabay

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kasus pembelian mobil tanpa sepengetahuan pemilik asli menimbulkan pertanyaan serius terkait tanggung jawab hukum, terutama apabila pelakunya adalah oknum polisi.

Meskipun kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, ia tidak kebal terhadap aturan hukum yang berlaku.

Jika seorang polisi membeli kendaraan yang ternyata merupakan hasil tindak pidana pencurian atau perampasan, ia bisa dijerat pasal sebagai penadah.

Tindakan tersebut menunjukkan kelalaian dan kurangnya kewaspadaan dalam memeriksa keabsahan transaksi.

Dalam sistem peradilan Indonesia, perbuatan sebagai penadah merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman, meskipun pelaku tidak menyadari status kendaraan secara utuh.

Oleh karena itu, aparat hukum diharapkan selalu memeriksa dokumen dan riwayat kepemilikan kendaraan secara menyeluruh sebelum melakukan transaksi.

Kegagalan melakukan verifikasi yang semestinya dapat menjerumuskan oknum polisi ke dalam persoalan hukum yang serius serta mengikis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Selain itu, setiap transaksi harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan pemeriksaan menyeluruh guna menghindari praktik ilegal yang merugikan semua pihak. Verifikasi menyeluruh sangat penting.(dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *