Pembahasan RUU Perkoperasian Diminta Cermati Fenomena Investasi Palsu dengan Skema Ponzi

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow/Totabuan.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Fenomena koperasi yang dijadikan wadah untuk melakukan Skema Ponzi perlu dicermati dan menjadi pertimbangan dalam Perumusan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (RUU Perkoperasian).

Hal ini disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow dalam dalam RDP Baleg DPR RI dengan beberapa ahli koperasi di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (21/2/2025)

Menurut Yasti, Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, namun berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.

“Ini harus kita cermati bersama Pak Ketua, di dalam NA (Naskah Akademik) tolong juga itu dimasukkan agar supaya menjadi bahan kita untuk diajukan di dalam RUU,” katanya, dalam keterangan tertulis yang dikutip, Sabtu (22/2/2025)

Ia menjelaskan bahwa dirinya menemukan fenomena investasi bodong berkedok koperasi dengan menawarkan bunga yang tinggi untuk menjebak targetnya. “Sebulan itu di daerah saya, dia menarik bunga bahkan sampai 20 persen. Luar biasa,” ungkap Bupati Bolaang Mongondow 2017-2022  ini.

Meski demikian, ia menilai ada kejanggalan terkait itu, yakni tidak adanya sistem pengawasan pada koperasi.

“Mungkin ada juga koperasi-koperasi yang betul, tetapi justru tidak banyak anggotanya. Ada juga koperasi di bidang pertambangan yang kemudian itu dibekukan oleh KPK karena ternyata itu pencucian uang.  Dia mendapatkan izin tambang koperasi, di wilayah Bola Mengondo, yang kemudian anggotanya hanya sekedar numpang nama,” jelas Yasti

Maka dari itu, menurutnya, perlu ada pasal yang mengatur mengenai reward and punishment terkait pengelolaan koperasi sebagai bentuk pengawasan pada koperasi.

“Pengelolaan koperasi yang benar harus diberikan reward, kemudian yang tidak benar harus ada punishment. Jangan kemudian yang tidak benar ini tumbuh subur di daerah yang kemudian menjadi rentenir yang luar biasa,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.[zul]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *