FAKTASERANG.ID – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten mengungkap sisi gelap perekrutan pekerja migran/lokal yang berujung pada praktik eksploitasi seksual.
Modus yang digunakan tergolong klasik namun mematikan yaitu menjanjikan gaji besar untuk menjerat korban ke dalam jaringan perdagangan orang secara daring.
Kasus ini terungkap setelah korps Bhayangkara menggerebek sebuah rumah kost di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, pada Senin (16/2) dini hari.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan praktik penampungan perempuan yang ditawarkan kepada pria hidung belang melalui aplikasi percakapan MiChat.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan iming-iming ekonomi untuk memikat korban.
“Modus yang digunakan pelaku adalah merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi MiChat kepada pelanggan. Dari hasil penyelidikan, para korban dijanjikan gaji berkisar antara Rp9 juta hingga Rp10 juta per bulan,” ujar Irene dalam keterangannya, Jumat (27/2).
Baca Juga: Dari Modus 2016 ke OTT 2026, KPK Membongkar Sistem atau Sekadar Mengelola Kasus Bea Cukai?
Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah kost di Kramatwatu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni AB (27) dan seorang wanita berinisial FT (26).
Selain tersangka, petugas menyelamatkan tiga orang perempuan yang diduga kuat menjadi korban eksploitasi.
Sejumlah barang bukti turut disita dari tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya uang tunai senilai Rp9.850.000, alat kontrasepsi, gel pelumas, serta tangkapan layar percakapan (screenshot) di aplikasi MiChat yang menjadi bukti kuat aktivitas transaksi ilegal tersebut.
Irene menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam untuk memetakan jaringan yang lebih luas.
“Saat ini pelaku dan korban masih dalam proses pemeriksaan di Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten. Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta memastikan perlindungan terhadap para korban,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi pengingat keras akan tingginya risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kini memanfaatkan platform digital.
Polda Banten mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan gaji tidak rasional yang disebarkan melalui media sosial atau aplikasi percakapan.
Pihak kepolisian juga meminta peran aktif warga untuk melapor jika menemukan indikasi serupa di lingkungan mereka.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO,” pungkas Irene.
Baca Juga: Polsek Sekayam Amankan Terduga Pelaku TPPO dan Calon Pekerja Migran Ilegal













