Viral Keluhan Tarif Parkir di Terminal Kadubanen, Dishub Pandeglang: Sudah Sesuai Perda

FAKTASERANG.ID – Media sosial baru-baru ini diramaikan oleh keluhan sejumlah pemudik terkait pungutan tarif parkir di Terminal Kadubanen, Kabupaten Pandeglang.

Para pemudik menyayangkan adanya biaya parkir yang tetap ditagihkan meski mereka hanya singgah sejenak untuk melepas lelah di kawasan terminal tersebut.

 

​Menanggapi keriuhan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang memberikan klarifikasi resmi.

Kasi Pengelolaan Terminal Dishub Pandeglang, Suhaedi, menegaskan bahwa pungutan tersebut bukanlah pungutan liar, melainkan memiliki dasar hukum yang sah.

 

Mengacu pada Peraturan Daerah Terbaru

 

​Suhaedi menjelaskan bahwa penarikan retribusi di Terminal Kadubanen berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan sejak 28 Desember 2023.

 

“Ya itu kan sudah ada payung hukumnya, sesuai berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah tertera di situ, parkir khusus terminal,” ujar Suhaedi, Kamis (19/03).

​Sesuai aturan tersebut, setiap kendaraan yang memasuki dan berhenti di kawasan terminal, baik untuk bongkar muat maupun sekadar beristirahat, tetap dikenakan tarif retribusi sesuai golongan kendaraan.

 

Rincian Tarif dan Kategori Parkir

 

​Pemerintah daerah telah menetapkan besaran tarif yang bervariasi tergantung jenis kendaraan:

 

  • Kendaraan Roda Dua: Rp 2.000
  • Minibus: Rp 3.000
  • Kendaraan Besar: Rp 10.000

 

​Suhaedi merinci bahwa ruang lingkup penarikan retribusi ini terbagi menjadi beberapa kategori sebagaimana diatur dalam kebijakan daerah.

 

“Jadi yang dikenakan tarif parkir itu ada dua sesuai Perda, yakni parkir khusus terminal, parkir tepi jalan, dan parkir di luar bahu jalan,” tambahnya.

Faktor Ketidaktahuan Pemudik

 

​Pihak Dishub menilai munculnya keluhan di media sosial kemungkinan besar disebabkan oleh ketidaktahuan pemudik yang baru pertama kali singgah di Terminal Kadubanen.

Mengingat kebijakan ini sudah lama diterapkan, Suhaedi menduga adanya faktor kekagetan dari pendatang baru.

 

“Mungkin orang tersebut datang ke terminal, pas dia baru kali ini datang ke terminalnya. Jadi kaget mungkin ya gitu,” pungkas Suhaedi.

 

​Pihak terminal berharap masyarakat dan pemudik dapat memahami bahwa retribusi yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah guna mendukung pemeliharaan fasilitas transportasi publik di Kabupaten Pandeglang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *