FAKTASERANG.ID – Sebuah sejarah baru dalam dunia hukum Indonesia tercipta di Banten.
Perkara pencemaran lingkungan hidup yang melibatkan PT Crown Steel di kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang, resmi diselesaikan melalui mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan.
Langkah ini menjadi penerapan DPA pertama di Indonesia, menjadikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sebagai pelopor dalam pendekatan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan lingkungan dibandingkan sekadar pemidanaan.
Denda Rp200 Juta dan Kewajiban Perbaikan
Plh Kepala Kejari Serang, Adi Fakhruddin, menjelaskan bahwa berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Serang, PT Crown Steel sebagai tersangka korporasi diwajibkan memenuhi sejumlah syarat ketat. Jika syarat ini dipenuhi, maka proses pidana terhadap perusahaan akan dihentikan.
“Dengan dikabulkannya perjanjian penundaan penuntutan ini, perusahaan wajib membayar denda sebesar Rp200 juta dan melakukan perbaikan terhadap tata kelola limbah di perusahaannya,” ujar Adi Fakhruddin, Senin (4/5/2026).
Penerapan ini mengacu pada Pasal 328 ayat (1) KUHAP terbaru. Adi menegaskan bahwa perusahaan memiliki masa pengawasan selama enam bulan.
Jika dalam kurun waktu tersebut kewajiban tidak dipenuhi, maka perkara akan langsung dilanjutkan ke meja hijau.
Rekam Jejak Pencemaran Sejak 2022
Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, membeberkan bahwa kasus ini bermula dari aktivitas produksi peleburan besi PT Crown Steel yang menghasilkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) seperti fly ash, bottom ash, hingga steel slag.
Sejak tahun 2022 hingga 2025, limbah-limbah tersebut diduga ditumpuk secara ilegal di area terbuka tanpa izin lingkungan yang sah.
“Sebagian limbah seperti steel slag bahkan digunakan untuk urugan di sekitar lokasi,” jelas Purkon Rohiyat.
Akibat aktivitas ilegal tersebut, lahan seluas kurang lebih 1.400 meter persegi di kawasan industri Cikande dilaporkan terkontaminasi logam berat berbahaya, termasuk arsenik, timbal, dan nikel.
Orientasi pada Pemulihan Lingkungan
Ketua Pengadilan Negeri Serang, Hasanuddin, menekankan bahwa skema DPA dipilih karena efektivitasnya dalam memperbaiki kerusakan alam.
Dengan mekanisme ini, korporasi dipaksa untuk bertanggung jawab secara langsung melakukan pemulihan lahan yang terdampak.
Proses pemulihan lingkungan akan dilakukan secara bertahap dengan pendampingan dari konsultan lingkungan profesional serta pengawasan ketat dari pihak kejaksaan dan instansi terkait.
Banten kini menjadi daerah percontohan nasional dalam mengimplementasikan hukum yang lebih modern dan pro-lingkungan melalui terobosan hukum di Kejari Serang ini.













