Daerah  

Perkuat Keamanan Daerah, Kesbangpol Pandeglang dan Imigrasi Serang Sinkronkan Data Orang Asing

/Dok. Ist

FAKTASERANG.ID – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pandeglang memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) dan Organisasi Non-Pemerintah (NGO) asing.

Langkah ini dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Serang guna memastikan stabilitas keamanan di wilayah Pandeglang tetap terjaga.

Sinergi ini difokuskan pada pertukaran data yang akurat dan sinkronisasi informasi lapangan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Dengan adanya data yang terintegrasi, pemerintah daerah dapat mengambil langkah antisipatif secara dini terhadap potensi gangguan keamanan.

Antisipasi Stabilitas Keamanan

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pandeglang, Muklis Arifin, menegaskan bahwa pendataan orang asing merupakan prioritas strategis bagi wilayahnya.

“Terkait data keberadaan orang asing dan NGO asing, khususnya yang ada di Kabupaten Pandeglang. Ini langkah antisipatif menjaga stabilitas keamanan daerah,” ujar Muklis kepada awak media, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, pemantauan yang ketat terhadap keberadaan dan aktivitas warga asing sangat penting untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan.

Wacana Pembangunan Kantor Imigrasi Pandeglang

Selain membahas pengawasan, pertemuan tersebut juga memunculkan wacana penting terkait peningkatan pelayanan publik, yakni rencana pembangunan Kantor Imigrasi di Kabupaten Pandeglang.

Saat ini, layanan keimigrasian di Pandeglang dinilai masih sangat terbatas karena hanya tersedia dalam bentuk gerai di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Di gerai MPP tersebut, layanan hanya tersedia pada hari Senin untuk permohonan paspor baru dan penggantian paspor.

Selain itu, pemohon masih harus menempuh perjalanan jauh ke Serang hanya untuk mengambil fisik paspor yang sudah jadi.

“Untuk pembuatan paspor selama ini, sudah ada pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pandeglang. Tapi hanya terbatas setiap hari Senin dan hanya melayani wawancara dan pengambilan foto sementara pengambilan fisik tetap harus ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang,” tambah Muklis.

Mendekatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Muklis menerangkan bahwa pembangunan kantor imigrasi mandiri di Pandeglang akan menjadi solusi untuk mengoptimalkan pelayanan.

Kehadiran kantor fisik di daerah sendiri tidak hanya memudahkan warga dalam urusan dokumen perjalanan, tetapi juga memperkuat fungsi pengawasan orang asing secara lebih administratif dan operasional.

“Data keberadaan orang asing itu sangat penting. Untuk antisipasi hal–hal lain yang tak diinginkan ke depan,” pungkasnya.

Dengan adanya kantor imigrasi yang lebih representatif, diharapkan pelayanan paspor bagi masyarakat Pandeglang menjadi lebih cepat, efisien, dan tidak lagi bergantung sepenuhnya pada jadwal terbatas di gerai MPP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *