Richard Lee Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Skincare Ilegal

/Dok. Instagram

FAKTASERANG.ID – Dokter kecantikan Richard Lee akhirnya resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada 6 Maret 2026.

Penahanan ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan produk kecantikan ilegal yang dilaporkan oleh sosok “Dokter Detektif” pada akhir tahun 2024 lalu.

Sebelum penahanan dilakukan, Richard sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah tidaknya status tersangka yang disematkan polisi.

Namun, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menolak seluruh permohonan tersebut, dilansir pada 9 Maret 2026.

Dengan putusan ini, penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dinyatakan sah secara hukum dan tetap berlanjut.

Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena tersangka dinilai menghambat jalannya penyidikan.

Sebelum dijebloskan ke sel, Richard menjalani pemeriksaan kesehatan intensif dan dicecar 29 pertanyaan terkait aktivitas bisnisnya.

Polisi memastikan seluruh hak konstitusional tersangka tetap terpenuhi selama masa penahanan berlangsung.[dit]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *