FAKTASERANG.ID – Penyidikan kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh seorang guru pencak silat terhadap 11 anak di bawah umur di Kabupaten Serang, Banten, mengungkap fakta baru yang mengerikan.
Selain melakukan pemerkosaan, tersangka utama berinisial MY (54) diketahui melakukan tindakan aborsi terhadap salah satu korbannya.
Temuan Aborsi dan Keterlibatan Istri
Fakta ini terungkap setelah Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten melakukan pendalaman mendalam terhadap keterangan para saksi korban serta melakukan penggeledahan di lokasi kejadian di Kecamatan Waringinkurung.
“Dalam proses penyidikan, kami menemukan adanya tindak pidana tambahan berupa aborsi yang dilakukan terhadap salah satu korban yang sempat hamil akibat perbuatan pelaku,” ujar Kepala Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, di Serang, Senin (20/4/2026).
Praktik aborsi tersebut dilakukan pada tahun 2024. Ironisnya, MY tidak bekerja sendiri; ia dibantu oleh istrinya yang berinisial SM.
Korban dipaksa mengonsumsi obat-obatan tertentu dan mengalami tindakan fisik hingga janin keluar. Berdasarkan pengakuan, janin tersebut kemudian dikuburkan di sekitar area rumah pelaku.
Modus Ritual Spiritual dan Manipulasi Mistik
Aksi bejat MY telah berlangsung cukup lama, yakni dalam rentang waktu Mei 2023 hingga April 2026. Untuk memuluskan aksinya, pelaku menggunakan kedok sebagai guru spiritual dengan narasi pembersihan diri.
Dari total 11 korban, sebanyak 10 anak menjadi korban persetubuhan, sementara satu anak lainnya mengalami pencabulan.
Pelaku memanfaatkan kepatuhan muridnya dengan dalih perintah leluhur dan pembukaan aura untuk memanipulasi mental para korban yang masih di bawah umur.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik mistis dan aborsi, meliputi:
Peralatan ritual dan kain kafan.
Pakaian para korban.
Obat pelancar haid yang digunakan untuk aborsi.
Peralatan yang digunakan untuk menguburkan janin hasil aborsi.
Ancaman Hukuman Berlapis
Polda Banten memastikan akan menjerat para pelaku dengan sanksi hukum yang berat.
Tersangka MY dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 464 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, sang istri (SM) juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 464 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara karena terbukti turut serta dalam tindakan aborsi ilegal tersebut.
Saat ini, kepolisian fokus memberikan pendampingan psikologis intensif bagi seluruh korban untuk memulihkan trauma yang mereka alami.











