FAKTASERANG.ID – Provinsi Banten menghadapi kenyataan pahit terkait perlindungan warga rentan. Sepanjang tahun 2025, angka kekerasan terhadap anak dan perempuan menembus 1.442 kasus.
Angka ini tidak hanya menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir, tetapi juga melambungkan posisi Banten ke peringkat kedelapan nasional sebagai provinsi dengan tingkat kekerasan tertinggi di Indonesia.
Data tersebut merujuk pada laporan resmi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Kementerian PPA per 31 Desember 2025.
Lonjakan Drastis dalam Lima Tahun
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Provinsi Banten, Hendry Gunawan, mengungkapkan bahwa tren kekerasan di wilayahnya mengalami eskalasi yang sangat mengkhawatirkan.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 jumlah kasus tercatat sebanyak 1.114. Jika ditarik lebih jauh ke tahun 2020 yang hanya mencatat 472 kasus, lonjakan ini mencapai hampir tiga kali lipat.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan karena menunjukkan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan terus meningkat,” ujar Hendry, Selasa (5/5/2026).
Tangerang Raya Jadi Titik Merah
Berdasarkan sebaran wilayah, kawasan Tangerang Raya mendominasi total laporan di Banten.
Kota Tangerang Selatan menempati posisi teratas dengan 334 kasus, diikuti Kabupaten Tangerang (321 kasus), dan Kota Tangerang (276 kasus).
Meski demikian, Hendry menekankan bahwa isu ini telah menjadi masalah sistemik yang tidak lagi hanya terbatas di wilayah urban. Sebaran kasus di wilayah lain tetap signifikan:
Kabupaten Serang: 133 kasus
Kota Cilegon: 117 kasus
Kabupaten Lebak: 98 kasus
Kabupaten Pandeglang: 94 kasus
Kota Serang: 69 kasus
“Ini tidak hanya terjadi di daerah perkotaan, tetapi juga wilayah nonmetropolitan,” tegas Hendry.
Paradoks Predikat Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)
Lonjakan kasus ini memicu kritik keras dari Komnas PA Banten terkait predikat Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang telah disandang oleh seluruh daerah di Provinsi Banten.
Hendry menilai ada jurang pemisah antara penghargaan di atas kertas dengan realitas perlindungan di lapangan.
Ia mendesak pemerintah daerah untuk mengevaluasi efektivitas program perlindungan anak agar tidak sekadar menjadi formalitas birokrasi.
“Kami berharap predikat Layak Anak bukan hanya menjadi penghargaan administratif, tetapi benar-benar menjadi pijakan memperkuat perlindungan anak di lapangan,” pungkasnya.
Dengan angka yang terus meroket, publik kini menanti langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Banten dan aparat penegak hukum untuk memutus rantai kekerasan sistemik ini.













