Hukum  

Bejat! Guru Ngaji di Tangerang Perkosa 4 Murid dengan Modus “Usir Jin”, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi pelecehan. Foto : Istimewa

FAKTASERANG.ID – Kasus asusila yang mencoreng institusi pendidikan keagamaan kembali terjadi di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Seorang guru ngaji berinisial A diringkus polisi setelah diketahui melakukan pemerkosaan terhadap sedikitnya empat orang muridnya dengan dalih melakukan ritual pembersihan diri dari gangguan makhluk halus.

Aksi bejat tersebut terungkap setelah salah satu korban berani bersuara kepada orang tuanya, yang kemudian memicu kemarahan warga dan berujung pada penangkapan pelaku oleh jajaran Polres Tangerang.

Modus Ritual Pembersihan Jin

Kapolres Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa para korban rata-rata masih duduk di bangku remaja.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik ini dilakukan pelaku di bawah kedok pengobatan spiritual.

“Sampai saat ini, yang sudah melapor, korban sebanyak empat orang. Usia 15 hingga 16 tahun,” kata Kombes Indra Waspada Amirullah, Senin (27/4/2026).

Penyidik menemukan bahwa tersangka sengaja memanfaatkan posisinya sebagai guru untuk meyakinkan korban bahwa mereka tengah diikuti oleh energi negatif.

“Saat menjalankan aksinya, A menggunakan modus membersihkan korban dari gangguan makhluk halus atau jin,” sambung Kapolres.

Aksi Sejak 2025 dan Intimidasi Korban

Berdasarkan pengakuan tersangka A di hadapan penyidik, perbuatan keji tersebut sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak Oktober 2025.

Modus operandi yang digunakan hampir seragam: korban diperintahkan untuk mandi sebagai syarat pembersihan, namun saat itulah tersangka menyusup masuk dan memaksa korban melakukan hubungan badan.

Agar aksi ini tidak bocor, A menanamkan rasa takut kepada para muridnya melalui ancaman.

“Tersangka juga mengancam korban agar menurut, tidak melawan, dan meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun,” terang Indra Waspada.

Terungkap Berkat Keberanian Korban

Tabir gelap ini akhirnya tersingkap pada Jumat (24/4), saat salah satu korban tak lagi sanggup memendam peristiwa yang dialaminya.

Setelah mendengar cerita sang anak, orang tua korban langsung mengadu kepada kepala desa. Informasi ini pun dengan cepat menyebar ke telinga warga.

Massa yang geram sempat mendatangi kediaman tersangka sebelum pihak kepolisian tiba untuk meredam situasi dan menyeret pelaku ke kantor polisi.

“Petugas kami langsung ke lokasi untuk mengamankan situasi, dan langsung mencari keberadaan terduga pelaku hingga menangkapnya,” ujar Indra Waspada.

Ancaman Hukuman Berat

Kini tersangka A telah mendekam di sel tahanan Polres Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis guna memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP. Guru ngaji gadungan tersebut kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *