FAKTASERANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan langkah agresif dalam mengusut skandal dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Terbaru, tim penyidik menyita uang tunai dalam mata uang asing dan satu unit mobil dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementerian tersebut.
Penyitaan ini dilakukan pada Senin (16/3/2026) sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara atas praktik rasuah di sektor kepabeanan.
Adapun jumlah uang yang diamankan mencapai 78 ribu dolar Singapura atau setara dengan lebih dari Rp1 miliar.
“Penyitaan yang dilakukan penyidik ini sebagai salah satu langkah progresif dalam upaya asset recovery nantinya,” ujar Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta.
Dampak Buruk terhadap UMKM Nasional
Budi menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti di sini. KPK berkomitmen untuk terus melacak aliran dana dan mendalami peran pihak-pihak lain dalam pusaran kasus suap ini.
Pasalnya, praktik kotor di lingkungan bea cukai dinilai memberikan dampak sistemik yang merugikan ekonomi kerakyatan.
“Terlebih korupsi di sektor kepabeanan ini tidak hanya mendegradasi potensi penerimaan negara, tapi juga berdampak buruk pada daya saing dan iklim bisnis nasional, termasuk bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia,” pungkas Budi.
Pengembangan Kasus dari “Safe House” dan OTT
Penyitaan terbaru ini merupakan kelanjutan dari penetapan tersangka Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, pada 26 Februari lalu.
Bayu diduga sempat memerintahkan upaya penghilangan bukti dengan membersihkan sebuah safe house, namun penyidik berhasil menemukan lokasi lain di Ciputat yang menyimpan uang tunai Rp5,19 miliar di dalam lima koper.
Kasus ini sendiri berakar dari Operasi Tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 yang menyeret nama-nama besar di lingkungan DJBC, termasuk Rizal (Direktur P2 periode 2024–Januari 2026) dan sejumlah pejabat intelijen lainnya.
Hingga saat ini, total barang bukti yang telah disita KPK dalam perkara ini mencapai Rp40,5 miliar, mencakup uang tunai, logam mulia seberat 5 kilogram, hingga jam tangan mewah.
KPK memastikan penelusuran aset akan terus diperketat guna memastikan seluruh hasil tindak pidana korupsi ini dapat dikembalikan ke kas negara.













