FAKTASERANG.ID – Pemerintah resmi menyepakati kebijakan afirmasi dalam penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) serta daerah dengan prevalensi stunting yang tinggi akan mendapatkan intervensi khusus yang berbeda dari wilayah lainnya.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa tantangan geografis dan kondisi sosial di daerah terpencil menuntut fleksibilitas dalam implementasi program.
Penambahan Durasi Pemberian Gizi
Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa daerah dengan tingkat kemiskinan dan stunting yang ekstrem memungkinkan adanya penambahan hari pemberian makan bergizi melampaui kalender sekolah reguler.
“Tetapi yang 3T dan yang tinggi sekali stunting-nya, tentu ada penanganan khusus. Selain 5 hari sekolah, kalau diperlukan bisa saja ditambah lagi 1 hari, karena (tingkat) stunting-nya tinggi, atau dia tinggal di daerah tertinggal, kemiskinan juga tinggi, dan sebagainya. Itu adalah perlakuan khusus,” ujar pria yang akrab disapa Zulhas tersebut, Jumat (3/4/2026).
Prioritas Ibu Hamil dan Balita (Kelompok 3B)
Selain fokus pada wilayah 3T, pemerintah memberikan jaminan penuh bagi Kelompok 3B yang terdiri dari ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Berdasarkan Keputusan Kepala BGN Nomor 52.1 Tahun 2025, kelompok rentan ini akan tetap menerima asupan gizi selama enam hari dalam sepekan, tanpa terpengaruh oleh hari libur sekolah.
Menko Pangan memastikan bahwa fokus pada seribu hari pertama kehidupan (HPK) adalah harga mati yang tidak akan mengalami pemangkasan anggaran maupun perubahan skema distribusi.
“Perlu disempurnakan saat ini, iya. Tapi (MBG untuk) ibu hamil dan menyusui dan balita sangat penting, karena itu akan menentukan masa depan anak-anak kita yang pada akhirnya akan menentukan masa depan Indonesia. (Sejauh ini) Tidak ada perubahan apa pun,” tegas Zulhas.
Optimalisasi Anggaran Berbasis Skala Prioritas
Penyesuaian regulasi ini diharapkan mampu mengoptimalkan alokasi anggaran ketahanan gizi nasional secara lebih efisien.
Dengan pemetaan berbasis skala prioritas wilayah, pemerintah menargetkan percepatan penurunan angka stunting dan pemutusan rantai kemiskinan secara struktural dari hulu ke hilir.
Langkah ini sekaligus menjadi jawaban atas dinamika kebutuhan gizi di berbagai daerah yang memiliki karakteristik berbeda, guna memastikan tidak ada anak atau ibu hamil di pelosok negeri yang terlewatkan dari intervensi kesehatan pemerintah.













