FAKTASERANG.ID – Provinsi Banten tengah menghadapi ancaman serius penyebaran penyakit campak.
Pemerintah Provinsi Banten melaporkan hingga Selasa (7/4/2026), tercatat sebanyak 4.456 kasus suspek campak, di mana 157 kasus telah terkonfirmasi positif dan enam orang dinyatakan meninggal dunia.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, memperingatkan bahwa angka ini berpotensi besar untuk terus melonjak.
Saat ini, masih terdapat ribuan spesimen yang mengantre untuk diverifikasi di laboratorium.
“Fenomena ‘gunung es’ data tertunda, kondisi di lapangan bisa jauh lebih parah dari data yang ada karena kasus pending 2.274 spesimen masih menunggu hasil laboratorium. Konfirmasi positif baru 157 kasus yang sudah terverifikasi dari hasil lab yang keluar,” ungkap Ati, Selasa (7/4/2026).
Sebaran Kasus Meninggal Dunia
Kasus kematian akibat campak telah menyebar di tiga wilayah utama di Banten. Kabupaten Tangerang menjadi wilayah dengan tingkat fatalitas tertinggi.
“Penyakit campak telah menyebabkan kematian di tiga wilayah utama, Kabupaten Tangerang 4 orang meninggal dunia. Kota Tangerang Selatan 1 orang meninggal dunia. Kabupaten Serang 1 orang meninggal dunia,” jelas Ati.
Pemicu Lonjakan Kasus
Pihak Dinkes mengidentifikasi tiga faktor utama penyebab meledaknya kasus campak tahun ini:
Mobilitas Tinggi: Arus mudik dan balik Lebaran mempercepat transmisi virus.
Kesenjangan Imunisasi: Cakupan vaksinasi di beberapa daerah masih di bawah target herd immunity (kurang dari 95%).
Sentimen Negatif Vaksin: Masih maraknya informasi salah atau hoaks yang membuat orang tua ragu menyuntikkan vaksin kepada anak mereka.
“Adanya misinformasi atau hoaks vaksin. Keraguan sebagian masyarakat terhadap keamanan vaksin akibat informasi yang salah menyebabkan penolakan imunisasi,” tambahnya.
Langkah Darurat: Imunisasi Massal (ORI)
Merespons kondisi yang mengarah pada Kejadian Luar Biasa (KLB) ini, Dinkes Banten bersama pemerintah kabupaten/kota mulai menggencarkan program Outbreak Response Immunization (ORI). Sasaran utamanya adalah balita dan anak usia 9 bulan hingga 59 bulan.
Ati menekankan bahwa dalam kondisi darurat, status imunisasi sebelumnya tidak menjadi hambatan bagi anak untuk mendapatkan vaksin tambahan ini.
“Vaksin ORI Campak adalah imunisasi massal darurat untuk menanggulangi Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah penyakit menular campak di wilayah tertentu. Tujuannya memutus rantai penularan, wajib bagi anak-anak usia target tanpa memandang status imunisasi sebelumnya,” pungkasnya.
Pemerintah berharap melalui langkah preventif yang masif ini, rantai penularan virus campak di wilayah Banten dapat segera terputus dan meminimalisir risiko kematian tambahan pada anak-anak.













