FAKTASERANG.ID – Kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di kawasan hutan oleh PT AKT memasuki babak baru yang semakin memanas.
Pada Selasa, 7 April 2026, Tim Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terjun langsung meninjau lokasi penertiban di Provinsi Kalimantan Tengah.
Langkah tegas ini diambil setelah perusahaan tersebut kedapatan tetap membandel menjalankan aktivitas tambang, padahal izin usahanya secara resmi telah dicabut sejak tahun 2017 silam.
Tindakan lapangan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan intensif yang dilakukan oleh Jampidsus pada 25–26 Maret 2026. Kejaksaan Agung kini telah menetapkan satu orang tersangka utama berinisial ST.
Investigasi tidak berhenti di situ; penyidik menemukan adanya keterkaitan kuat dengan dua entitas lain, yakni PT MCM dan PT AC. Satgas PKH sebelumnya telah memberikan kelonggaran waktu bagi PT AKT untuk menyelesaikan kewajibannya, namun karena tidak ada itikad baik hingga tenggat berakhir, jalur hukum menjadi pilihan mutlak.
Untuk memperkuat bukti, tim penyidik telah menggeledah 17 lokasi strategis yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Selatan.
Hasilnya, sejumlah dokumen penting, data elektronik, dan alat berat disita sebagai barang bukti tindak pidana yang diduga merugikan negara dalam jumlah fantastis.
Pemerintah tidak main-main dalam menangani skandal ini. Hingga kini, sebanyak 25 saksi telah diperiksa dan koordinasi dengan auditor terus dilakukan untuk menghitung nilai kerugian pasti.
Sebagai langkah pengamanan, rekening atas nama tersangka ST beserta keluarganya telah diblokir. Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, pada Sabtu, 28 Maret 2026, menegaskan bahwa kasus ini adalah peringatan keras bagi perusahaan lain agar patuh pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Negara memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum di kawasan hutan akan ditindak tanpa pandang bulu demi keadilan ekonomi.













