Hukum  

Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Suap PTSL Rp1,24 Miliar Jimmy Lie Berlanjut ke Pembuktian

Jimmy Lie/dok. Tangerang Express

FAKTASERANG.ID – Upaya Jimmy Lie untuk lepas dari jerat hukum melalui nota keberatan (eksepsi) resmi kandas.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menolak seluruh keberatan terdakwa dalam sidang putusan sela kasus dugaan suap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) senilai Rp1,240 miliar, Rabu (29/4/2026).

Ketua Majelis Hakim, Mochamad Ichwanudin, menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Tangerang telah memenuhi unsur formil dan materiil sesuai ketentuan undang-undang.

“Memerintah penuntut umum untuk melanjutkan menghadirkan saksi,” ujar Ichwanudin saat membacakan amar putusan selanya.

Ia juga menambahkan terkait biaya perkara.

“Membebankan biaya perkara dalam putusan akhir,’ ujarnya.

Masuk Ranah Pokok Perkara

Majelis hakim menilai eksepsi yang diajukan pihak Jimmy Lie, termasuk statusnya yang sempat menjadi buronan Interpol, sudah menyentuh substansi materi perkara yang seharusnya dibuktikan di persidangan, bukan dalam tahap eksepsi.

Anggota Majelis Hakim, Sayonara, dalam uraiannya menyatakan bahwa bantahan terdakwa mengenai tidak pernah memberikan uang suap tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan dakwaan.

Menurutnya, keberatan itu masuk ranah pokok perkara dan harus diuji melalui persidangan.

Demikian pula dengan persoalan bukti transfer dan rekaman yang dipermasalahkan kuasa hukum.

“Masuk ranah pokok perkara yang harus diuji barang bukti dan alat bukti melalui persidangan,” kata Sayonara.

Terkait klaim Jimmy Lie yang merasa menjadi korban kriminalisasi aparat, hakim secara tegas mengesampingkan argumen tersebut.

“Oleh karena itu eksepsi terdakwa atau advokat terdakwa harus ditolak atau dikesampingkan,” lanjut Sayonara.

Ia menjelaskan bahwa ranah eksepsi hanyalah keberatan atas formil surat dakwaan, sementara klaim kriminalisasi tidak bersifat eksepsional.

Dakwaan Dinilai Cermat dan Jelas

Hakim juga menepis argumen kuasa hukum yang menyebut aliran uang Rp600 juta kepada mantan Kepala Desa Kalibaru, Sueb, tidak logis karena biaya resmi pengurusan SHM hanya Rp150 ribu.

“Keberatan ini juga tidak dapat diterima,” tegas Sayonara.

Ia memastikan bahwa dakwaan jaksa tidak mengalami error in persona (salah sasaran) dan telah memuat identitas terdakwa secara tepat.

“Surat dakwaan telah memuat identitas terdakwa,” ujarnya, merujuk pada Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Sebagai informasi, Jimmy Lie didakwa menyuap mantan Kades Kalibaru, Sueb, dan mantan pegawai honorer BPN Kabupaten Tangerang, Raden Febie Firmansyah (keduanya telah divonis 21 bulan penjara).

Suap sebesar Rp1,240 miliar tersebut diduga bertujuan untuk mempercepat penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas 61 bidang tanah seluas 321.366 meter persegi di Desa Kalibaru atas nama Jimmy Lie dan keluarganya, yang dinilai melanggar prosedur resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *