Hukum  

Modus Surat ‘Kosong’ Bermaterai, Cara Bupati Tulungagung Ancam Belasan Kepala Dinas demi Rp5 Miliar

FAKTASERANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar modus tak lazim dalam pusaran korupsi kepala daerah.

Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, kini diduga kuat menjadikan sebuah surat pengunduran diri sebagai senjata utama untuk memeras belasan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (22/4), menegaskan bahwa tim penyidik saat ini sedang fokus mendalami taktik tersebut.

Berdasarkan temuan penyidik, surat pengunduran diri yang dijadikan alat pemerasan itu ternyata sudah lengkap dengan tanda tangan dan meterai, tetapi sengaja dibiarkan tanpa keterangan tanggal.

“Penyidik mendalami kronologi pembuatan surat pernyataan pengunduran diri yang kemudian diduga digunakan sebagai alat untuk mengancam,” tegas Budi.

Untuk membongkar siasat ini, KPK telah memanggil dan memeriksa secara maraton sembilan saksi kunci.

Saksi-saksi tersebut menempati posisi strategis di birokrasi, antara lain Kepala Bagian Protokol, Sekretaris Pribadi Bupati, hingga sejumlah Kepala Dinas seperti Dinas Sosial, Dinas Pertanian, dan Kepala Satpol PP Tulungagung. Kesaksian mereka sangat penting untuk memetakan bagaimana ancaman tersebut dilancarkan.

Rangkaian pengungkapan kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Tulungagung pada Jumat (10/4) lalu.

Dalam penyergapan tersebut, tim lembaga antirasuah mengamankan 18 orang, termasuk sang bupati dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang duduk sebagai anggota dewan.

Setelah pemeriksaan mendalam, KPK resmi menetapkan Gatut dan ajudan pribadinya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.

Angka target pemerasan ini terbilang sangat fantastis. KPK menduga Gatut Sunu Wibowo telah berhasil meraup uang tunai senilai Rp2,7 miliar dari target awal sebesar Rp5 miliar, yang ditagih paksa dari 16 kepala organisasi perangkat daerah.[dit]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *